MEDAN – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Pemeliharaan Data Hak Tanah serta pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tiga satuan kerja, yakni Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Toba.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ketertiban administrasi pertanahan dan menjamin akurasi data yang dikelola di masing-masing kantor pertanahan. Tim monev meninjau langsung proses pemeliharaan data, mulai dari pencatatan, pembaruan informasi, hingga validasi atas dokumen pertanahan yang masuk ke sistem.
Pengawasan terhadap PPAT turut menjadi fokus utama. Tim mengevaluasi kepatuhan PPAT dalam menjalankan prosedur, kelengkapan berkas, serta konsistensi data akta tanah yang diterbitkan. Langkah ini dilakukan guna meminimalkan potensi kesalahan administratif, mencegah tumpang-tindih data, dan memastikan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan teknis, monev ini juga menghasilkan sejumlah catatan rekomendasi yang ditujukan untuk memperkuat integritas data pertanahan di tiap wilayah. Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan ketelitian petugas, perbaikan alur kerja, serta penguatan koordinasi antara kantor pertanahan dan PPAT.
Dengan pelaksanaan monev secara berkala, Kanwil BPN Sumut menargetkan terwujudnya sistem pertanahan yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan tepat.
(ABN/basri)
- Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan Pasar Tavip kepada Pemko Binjai – Januari 14, 2026
- Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora – Januari 14, 2026
- Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat – Januari 14, 2026











