MEDAN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melalui Panitia Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) menggelar kegiatan Penetapan Nilai Limit atas Barang Milik Negara.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam tata kelola aset negara yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penetapan nilai limit merupakan tahapan strategis sebelum proses penghapusan atau pemindahtanganan BMN dilakukan. Melalui kegiatan ini, seluruh aset yang sudah tidak digunakan atau tidak lagi memberikan nilai manfaat akan dinilai secara objektif sehingga dapat memastikan pengelolaan BMN berjalan optimal dan tepat sasaran.
Kanwil BPN Sumut menegaskan bahwa pengelolaan aset negara bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan dan tata ruang. Dengan penetapan nilai limit yang akurat, diharapkan proses penghapusan maupun pemanfaatan ulang BMN dapat memberikan nilai tambah bagi instansi dan masyarakat.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen BPN Sumut dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Melalui pengelolaan BMN yang terukur dan sesuai aturan, Kanwil BPN Sumut berharap aset negara dapat terus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan pertanahan di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan melibatkan para pejabat terkait, memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
(ABN/basri)
- Aparat Bungkam, Judi Sabung Ayam Makin Bebas: Warga Desak Kapolrestabes Medan Bertindak – Desember 2, 2025
- Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia – Desember 2, 2025
- PW KAMMI Sumut dan PD KAMMI Medan Dirikan Dapur Umum dan Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Medan – Desember 2, 2025











