Kanwil Kemenkumham Sumut Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai dalam Kegiatan Pemilu

Pakta Integritas
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi dan jajaran menandatangani Pakta Integritas netralitas pegawai pada Pemilu dan Pilkada 2024, Senin (17/10).
Pakta Integritas
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi dan jajaran menandatangani Pakta Integritas netralitas pegawai pada Pemilu dan Pilkada 2024, Senin (17/10).

Asaberita.com, Medan – Berkontribusi mewujudkan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang netral dan professional dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi melakukan ikrar bersama dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai di Kanwil Kemenkumham Sumut.

Ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai salah satu bentuk pembinaan netralitas pegawai di kantor wilayah. Pelaksanaan Ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi pegawai kantor wilayah.

Bacaan Lainnya

Imam Suyudi yang menjadi pembina apel dalam kesempatan itu menyampaikan meski Pemilu 2024 dilaksanakan sekitar dua tahun lagi, namun dalam tahapan proses Pemilu, Kementerian Hukum dan HAM senantiasa melaksanakan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebagai langkah mitigasi risiko.

BACA JUGA :  Sejumlah Pengamat Tanggapi Positif Surat Permohonan Bantuan oleh Aulia Rahman

“Hari ini 17 Oktober 2022 bertepatan dengan hari Kesadaran Nasional, kita melaksanakan apel sekaligus ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai. Menghadapi Pemilu dan Pilkada yang netral dan profesional, kita antisipasi dan mengingatkan kepada seluruh jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara agar bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu golongan partai apapun dalam kegiatan Pemilu,” kata Imam di halaman kantor wilayah, Senin, (17/10/22).

“Mulai sekarang dan seterusnya ini menjadi tanggung jawab kita semua dan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengikat pada kita semua. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ini akan dikenakan sanksi” lanjutnya.

Imam juga menegaskan pada jajarannya, sebagai aparatur yang merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hendaknya dapat dilakukan secara profesional mengikuti SOP yang ada.

BACA JUGA :  Warga Desa Ujung Batu II Minta PT PHI Kembalikan Lahan Cadangan Desa yang Dipinjam Pakai

Diakhir arahannya Imam menutup dengan menyampaikan penyerapan anggaran yang harus segera dicapai, melakukan komunikasi yang efektif dan senantiasa saling berinteraksi dalam pelaksanaan tugas baik antar divisi maupun antar unit yang terkait sehingga setiap permasalahan dapat segera terselesaikan dengan baik. (red/avd)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *