Hukum

Kapolres Taput Dilaporkan Dwi Ngai Sinaga ke Propam Polda Sumut

×

Kapolres Taput Dilaporkan Dwi Ngai Sinaga ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Dwi Ngai Sinaga saat melaporkan Kapolres Taput ke Propam Polda Sumut
Dwi Ngai Sinaga saat melaporkan Kapolres Taput ke Propam Polda Sumut

Medan – Kapolres Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Sumatera Utara.

“Hari ini, kami melaporkan Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, dan Kanit ke Propam Polda Sumut,” ujar Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).

Pihaknya berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februarto, agar pelaksanaan Pilkada di Taput berjalan damai dan adil.

Dwi Ngai mengungkapkan bahwa Polres Taput diduga tidak netral dalam menangani bentrokan antarpendukung yang terjadi pada Kamis (30/10) di Desa Nahornop Marsada. “Kami menilai Polres Taput tidak bersikap netral dan cenderung memihak salah satu pasangan calon, sehingga bentrokan tidak dapat dicegah secara preventif,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, termasuk penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satu contoh yang ia soroti adalah penetapan tersangka yang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :  Kejatisu Tunggu Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Masuk Taruna Akpol

Dwi juga menyoroti penetapan seorang tersangka wanita yang menurutnya dilakukan tanpa alasan yang jelas. “Pasal-pasal yang diterapkan juga tidak konsisten, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum bentrokan terjadi, ada provokasi berupa kata-kata kasar dari pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1. “Bentrokan terjadi ketika iring-iringan kendaraan paslon nomor urut 1 dihadang oleh pendukung paslon nomor urut 2,” paparnya.

Dwi berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya jika terbukti tidak netral. “Kami berharap Polres Taput dapat menjalankan tugas secara adil dan profesional. Kami meminta Polda Sumut untuk memberikan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti tidak netral,” ujar Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Polres Taput, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. “Kami membawa ayam jantan sebagai simbol keberanian. Ini ayam kami, jadi berani kami tangkap. Kami sampaikan kepada Polres Taput agar tidak salah dalam menetapkan tersangka,” tegas Dwi.

BACA JUGA :  Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Diduga Lokasi Judi 

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyatakan bahwa pihaknya mempercayakan penanganan laporan ini kepada Propam Polda Sumut dan memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Taput telah sesuai dengan prosedur.

“Terkait laporan ke Propam, kami percayakan penanganannya. Namun, kami tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Taput sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Walpon saat dihubungi dari Medan, Selasa malam.

Ia juga mengapresiasi langkah kuasa hukum paslon nomor urut 1 yang menempuh jalur hukum. “Kami mengapresiasi tindakan tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 karena telah menempuh langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *