MEDAN — Setelah penantian panjang yang penuh duka, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya menerima titik terang. Polrestabes Medan baru-baru ini resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka tersebut adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan. Ketiganya kini menjadi buronan pihak kepolisian.
Keluarga korban menyambut baik langkah ini dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ketiga tersangka ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harapan atas keadilan yang telah lama dinantikan kini mulai terwujud, terutama bagi Doris, yang diduga menjadi sasaran provokasi oleh Erika br Siringoringo.
Pihak keluarga juga mengapresiasi kerja keras dan komitmen Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Diketahui, Arini Ruth Yuni br Siringoringo merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat dalam aksi penganiayaan bersama anggota keluarganya, yang mengakibatkan Doris dan Riris mengalami luka memar di tangan dan kepala.
Penetapan status DPO ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Saat ini, Polrestabes Medan tengah melakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor.
Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas dan menimbulkan simpati terhadap perjuangan Doris dan Riris dalam mencari keadilan. Diharapkan, penetapan DPO terhadap Arini dan dua tersangka lainnya menjadi pintu masuk bagi tegaknya hukum serta menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap sesama. (ABN)