Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Kejagung dan KPK Diminta Usut Pengadaan Suku Cadang Diduga Palsu dan Pencurian Sparepart di PT Inalum

×

Kejagung dan KPK Diminta Usut Pengadaan Suku Cadang Diduga Palsu dan Pencurian Sparepart di PT Inalum

Sebarkan artikel ini

Medan – Kasus dugaan korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin menarik perhatian publik. Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah oknum petinggi perusahaan serta pihak-pihak yang disebut sebagai “mafia tingkat dewa”.

Teranyar, mencuat dugaan pengadaan suku cadang KW atau palsu serta dugaan pencurian sparepart yang disinyalir dilakukan oleh vendor “mitra binaan” yang diduga bekerja sama dengan orang dalam PT Inalum.

Kasus ini menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Republik Corruption Watch (RCW). Lembaga antikorupsi tersebut mendesak aparat penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk mengusut dan mendalami kasus tersebut.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (10/2/2026), menyebut terdapat berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan barang di perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa purchase order (PO) diduga hanya tertuju kepada vendor-vendor binaan yang telah lama memonopoli penyediaan barang serupa setiap tahun. Dalam proses PO tersebut, sebagian tipe atau model barang yang diminta disebut tidak sesuai kebutuhan atau bahkan tidak tersedia di pasaran. Hal ini, menurutnya, membuat vendor lain tidak mampu mengikuti tender karena spesifikasi yang diminta tidak dikenal di pasar, meskipun diklaim tersedia di luar negeri.

Akibatnya, harga tidak dapat dibandingkan atau dicek ke pasaran secara wajar. Kondisi tersebut dinilai seolah-olah hanya vendor binaan tertentu yang mampu memenuhi permintaan, tanpa seleksi terbuka dan tanpa memberi kesempatan kepada vendor lain untuk mengikuti tender. RCW menilai kondisi ini menghambat regenerasi penyedia serta bertentangan dengan semangat tata kelola BUMN yang menjunjung motto AKHLAK.

Pihak RCW menyatakan siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum. Menurut Sunaryo, dokumen barang-barang yang dipasok vendor yang selama ini memonopoli proyek tersebut diduga penuh rekayasa. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang di lapangan, sehingga permintaan tersebut dapat dikategorikan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi.

Sunaryo mengungkapkan bahwa dalam kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum tercatat suku cadang bermerek Meidensha. Namun, pada pemeriksaan fisik, barang tidak mencantumkan logo atau merek Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen kartu inspeksi.

Ia meyakini pemeriksaan fisik yang dilakukan pihak PT Inalum hanya bersifat formalitas, karena barang yang dikirim vendor binaan tetap diloloskan meski mereknya tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu inspeksi bermerek Meidensha yang dicetak PT Inalum.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kalapas Kelas IIA Binjai Ikuti Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Padahal, kata Sunaryo, kartu inspeksi tersebut merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, seharusnya barang yang disuplai juga bermerek Meidensha, bukan direkayasa.

“Laporan kasus ini sedang kami siapkan dan akan kami serahkan ke Kejagung dan KPK, termasuk ke Presiden di Jakarta,” tegas Sunaryo.

Ia membeberkan bahwa suku cadang yang dijadikan gambar sebagai pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima harus sesuai dengan gambar yang diakui PT Inalum, yakni produk bermerek Meidensha. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya mencantumkan keterangan “Made in Japan” dan “Genuine Part” tanpa tertera merek Meidensha. Bahkan, berdasarkan keterangan Satuma sebagai OEM resmi Meidensha selama 50 tahun, barang tersebut dinyatakan palsu.

Sunaryo menilai terdapat kejanggalan dalam proses kartu inspeksi dan penerimaan barang. Dalam kartu inspeksi yang dicetak PT Inalum tertera merek Meidensha, tetapi barang yang diterima tidak mencantumkan merek tersebut.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang ini diduga telah terjadi berulang selama bertahun-tahun akibat lemahnya pengawasan internal serta adanya dugaan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang.

Produk yang diterima dari vendor binaan tersebut, lanjutnya, dinyatakan sebagai barang palsu berdasarkan penjelasan Satuma OEM Meidensha yang ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional pada 1 Maret 2024.

Ia menyebut barang yang sama kembali diterima pada Desember 2024 dan Januari 2025, meskipun telah ada pemberitahuan bahwa barang tersebut palsu. Setidaknya terdapat 64 unit barang yang diduga palsu dan dinilai sebagai bentuk kesengajaan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara berulang.

Sunaryo menjelaskan bahwa setiap barang yang masuk ke PT Inalum wajib dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh perusahaan sesuai merek barang yang dikirim. Kartu tersebut memuat sembilan informasi utama, antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, dan status penerimaan.

Status “OK” berarti barang diterima, sedangkan “Reject” berarti ditolak. Namun, menurutnya, barang yang tidak mencantumkan merek Meidensha justru dinyatakan diterima. Ketika dilakukan klarifikasi, disebutkan bahwa merek Meidensha tercantum dalam tulisan berbahasa Jepang pada stiker yang ditempelkan pada barang. Namun, menurut pantauan RCW, tulisan tersebut tidak menunjukkan kesesuaian dengan merek yang dipesan.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

RCW juga menyebut Meidensha telah diakuisisi oleh Kito sejak 15 tahun lalu dan Satuma merupakan OEM resmi Meidensha selama 50 tahun.

Sunaryo mempertanyakan alasan barang legal ditolak sementara barang yang diduga palsu justru diterima.

Berdasarkan regulasi, pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah dan BUMN wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Ia menilai, jika pejabat PT Inalum tetap melakukan pengadaan barang bermerek Meidensha dengan berpedoman pada gambar, meskipun telah ada pemberitahuan resmi mengenai status merek dan OEM, maka hal tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Tindakan tersebut, menurutnya, juga berpotensi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apabila terbukti terjadi pengistimewaan vendor tertentu.

Selain itu, Sunaryo menyinggung dugaan pencurian suku cadang premium di PT Inalum yang diduga melibatkan orang dalam dan salah satu rekanan. Ia menyebut terduga pelaku pernah tertangkap membawa suku cadang menggunakan mobil bersama sopir dari perusahaan rekanan. Beberapa perusahaan rekanan disebutkan dalam penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

Kasus ini, menurutnya, diduga bukan kali pertama terjadi dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

RCW juga mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait di lingkungan PT Inalum yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang.

Sebelumnya, perusahaan yang berkedudukan di Kuala Tanjung tersebut juga pernah menjadi sorotan terkait transaksi jual beli gas dengan PT PGN dan PT IAE serta penjualan produk aluminium alloy ke PT PASU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *