PeristiwaPolitikSumatera Utara

Kejaksaan Minta Data Suara ke KPPS, Apa Tujuannya?

×

Kejaksaan Minta Data Suara ke KPPS, Apa Tujuannya?

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Minta Data Suara
Sekretaris Jenderal Relawan Blok Sumut (RBS), Riki Irawan, SH, MH.

MEDAN – Kejaksaan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan data perolehan suara Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Permintaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi ketidaknetralan lembaga kejaksaan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Relawan Blok Sumut (RBS), Riki Irawan, SH, MH, kepada wartawan di Medan, Minggu (24/11/2024).

“Kami mendapat informasi bahwa permintaan data tersebut dilakukan di sejumlah daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang besar, seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Sergai, Asahan, dan Langkat. Anehnya, daerah dengan jumlah DPT kecil tidak diminta datanya,” ungkap Riki.

Kejaksaan Minta Data Suara

Menurut Riki, kejaksaan meminta data perolehan suara langsung dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diinput ke tautan yang disediakan, yaitu https://election.kejaksaanri.id/tps-data-entry. Permintaan tersebut dikirimkan melalui surat resmi dari Kejaksaan Negeri kepada KPPS se-Sumatera Utara, dengan tembusan ke KPU.

BACA JUGA :  Edaran Cabdis Pendidikan Wilayah XII, Siswa SMK Yang Mau Magang Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Surat resmi ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen masing-masing Kejaksaan Negeri. Sebagai contoh, di Kejari Deliserdang, surat tersebut ditandatangani oleh Kasi Intelijen Boy Amali. Pertanyaannya, apakah ini perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin?” lanjut Riki.

Ia menegaskan, kejaksaan seharusnya menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi dan tidak mencampuri urusan teknis KPPS terkait perolehan suara.

“Kami hanya ingin mengingatkan pihak kejaksaan untuk bersikap netral. Tugas kejaksaan bukan sebagai penyelenggara pemilu, melainkan sebagai pengacara negara. Jangan sampai lembaga kejaksaan kehilangan integritasnya karena tindakan yang berpotensi melanggar batas wewenangnya,” tegasnya.

Riki juga menambahkan bahwa peran kejaksaan dalam pemilu harus tetap berada pada koridor hukum dan tidak terlibat dalam urusan teknis yang menjadi kewenangan KPU.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Hadiri Binjai Bikers Day 2025, Binjai Adalah Kota Sahabat Bagi Semua Kalangan

Dengan isu ini, publik diimbau untuk terus mengawal proses Pilkada agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.

(ABN/Basri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *