HukumPeristiwaSumatera Utara

Kejari Binjai Eksekusi Vonis Terpidana Samsul Tarigan di Tanjung Pamah

×

Kejari Binjai Eksekusi Vonis Terpidana Samsul Tarigan di Tanjung Pamah

Sebarkan artikel ini
Kejari Binjai Eksekusi
Kejari Binjai Eksekusi Vonis Terpidana Samsul Tarigan di Tanjung Pamah

BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi putusan hukum terhadap Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan tanpa hak milik PTPN II seluas 80 hektare. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya, Selasa (12/8/2025).

Putusan MA tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada 13 Juni 2025, yang menyatakan Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penguasaan tanpa hak atas tanah milik PTPN II. Dari total 80 hektare lahan yang dikuasai, sekitar 75 hektare digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, sedangkan 5 hektare sisanya dibangun menjadi tempat hiburan malam (THM) bernama Marcopolo.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Samsul melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah upaya kasasi ditolak MA.

BACA JUGA :  Wali Kota Binjai: Anak Berkebutuhan Khusus Harus Dipenuhi Haknya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap Samsul Tarigan, yang juga dikenal sebagai Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terkemuka di Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan telah diamankan oleh tim Kejaksaan dengan bantuan personel TNI di wilayah Tanjung Pamah,” ujar Noprianto kepada wartawan.

Eksekusi ini, kata Noprianto, menjadi bagian dari komitmen Kejari Binjai dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.

(ABN/Qhusyai)

hasanbasri
Latest posts by hasanbasri (see all)
BACA JUGA :  Dishub Sumut Nyatakan 29 Kapal Laik Berlayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *