Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Kejari Medan Terima SPDP Empat Ketua Organisasi Mahasiswa yang Terjaring OTT

×

Kejari Medan Terima SPDP Empat Ketua Organisasi Mahasiswa yang Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). SPDP itu diterima Kejari Medan pada Senin (12/8).

“Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).

Kata Muttaqin, adapun SPDP kasus dugaan pemerasan keempat tersangka itu masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23). Selain itu, ia juga mengatakan bahwasanya pihaknya telah menunjuk lima Jaksa peniliti dalam perkara tersebut.

“Pada kasus ini, untuk diketahui, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti. Pertama Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, lalu Trian Adhitya Ismail, kemudian Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” ujar Muttaqin.

BACA JUGA :  PDIP Serahkan Surat Tugas kepada 15 Bacakada di Sumut: Langkah Awal Menuju Pilkada Serentak 2024

Akan hal itu, selanjutnya, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.

“Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam SPDP itu empat tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.

“Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8), pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” ujar Muttaqin.

Untuk diketahui dalam kasus ini pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

BACA JUGA :  MDI Sumut Bela Ulama, Kepolisian Harus Usut Motif Penusukan Syeikh Ali Jaber

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *