HukumSumatera Utara

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Puskesmas Tapanuli Tengah

×

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Puskesmas Tapanuli Tengah

Sebarkan artikel ini
Kejati Tahan Dua Tersangka
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Puskesmas Tapanuli Tengah

MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2023. Penahanan tersebut dilakukan pada Kamis (24/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah HNG, seorang PNS dan Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan, serta HH, seorang PNS yang menjabat Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan.

“Kedua tersangka diduga membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang sebelumnya telah ditahan. Mereka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan dana BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari penyelidikan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar, yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas,” jelas Adre.

BACA JUGA :  Cegah Kanker Sejak Awal, Pemprov dan YKI Sumut Jadikan Puskesmas Garda Terdepan Deteksi Dini Kanker

Adre menambahkan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11, subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Adre yang merupakan mantan Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa para tersangka berpotensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka HNG dan HH resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Kasus Kematian Bripka Arfan

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *