Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ESK terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah ESK ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, usai ditemukan minimal dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan perbuatan pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, Senin (27/1/2026). Kata Rizaldi, tersangka ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Rizaldi.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya gambar rencana kerja (soft drawing) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga menyebabkan banyak revisi pekerjaan.
Selain itu, lanjut Rizaldi, ditemukan pula penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 yang tidak dilengkapi purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
“Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ESK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ESK selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
“Apabila ditemukan pihak lain yang turut bertanggung jawab, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizaldi.
- Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Danau Toba, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 Miliar – Januari 27, 2026
- David Chandra yang Aniaya Pacar dengan Sadis Hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis – Januari 27, 2026
- BRI Region I Medan Gelar Aksi Tanam Pohon dan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan – Januari 27, 2026











