Hukum

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu, Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

×

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu, Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tahan Tersangka Korupsi
Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu, Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu.

Tersangka berinisial JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama, ditahan pada Rabu (9/10/2024). Kasus ini terkait proyek pengadaan jasa konstruksi yang dikerjakan oleh PT Angkasa Pura II pada tahun anggaran 2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, penahanan terhadap JC dilakukan karena pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu, PT Angkasa Pura Propertindo selaku pelaksana proyek, mensubkontrakkan beberapa pekerjaan kepada JC dan perusahaannya.

BACA JUGA :  Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

Dugaan tindak pidana korupsi muncul setelah ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan jasa konstruksi tersebut. Proyek pengembangan Railink Station Bandara Kualanamu yang bernilai kontrak sebesar Rp 39,25 miliar ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,77 miliar, berdasarkan hasil audit dari Akuntan Independen.

Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan JC dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. Penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA :  Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penuh Penyelamatan

Tersangka JC telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2024.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *