Medan – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dari terdakwa berinisial IFS. Penyerahan uang ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa uang titipan tersebut diantar langsung oleh penasihat hukum terdakwa, Senin (23/6/2025).
“Penitipan uang sebesar Rp3,5 miliar ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan ADD sebesar 18% per desa,” ujar Adre.
Terdakwa IFS dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp5.962.500.000. Dari jumlah tersebut, Rp3.500.000.000 telah dititipkan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” pungkasnya.