BeritaHukum

Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

×

Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

Medan – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dari terdakwa berinisial IFS. Penyerahan uang ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa uang titipan tersebut diantar langsung oleh penasihat hukum terdakwa, Senin (23/6/2025).

“Penitipan uang sebesar Rp3,5 miliar ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan ADD sebesar 18% per desa,” ujar Adre.

BACA JUGA :  Warisan Yang Dirampas: Kesultanan Asahan Tuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU PT BSP

Terdakwa IFS dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp5.962.500.000. Dari jumlah tersebut, Rp3.500.000.000 telah dititipkan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” pungkasnya.

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Kalapas Medan dan Jajaran Tingkatkan Pelayanan Melalui Inovasi Sapa Kasih Pada Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *