Hukum

Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

×

Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Sebarkan artikel ini
Kejatisu tahan tiga tersangka dugaan korupsi pada Situs Benteng Putri Hijau
Kejatisu tahan tiga tersangka dugaan korupsi pada Situs Benteng Putri Hijau

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi senilai Rp 817 juta dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di bawah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara pada tahun anggaran 2022.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, proyek penataan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.995.670.000. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan bahan bangunan dan konstruksi pada Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami telah menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022,” ujar Adre pada Kamis (31/10/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah Junaidi Purba, S.E, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau, S.T, selaku Konsultan Pengawas, dan Rizal Silaen, selaku Rekanan.

BACA JUGA :  Lapas Medan Gelar Bimbingan Mental dan Rohani
Saat ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Kejatisu
Saat ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Kejatisu

Dalam kasus ini, Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 817 juta. Proyek penataan ini tidak selesai tepat waktu, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan.

“Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 ini tidak selesai tepat waktu, dan sudah dilakukan addendum hingga dua kali. Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan perhitungan dari Ahli Auditor Kejati Sumut, kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37,” jelas Adre.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena Kejatisu telah memiliki bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran bahwa para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA :  Rutan Kelas 1 Medan Gelar Bakti Sosial, Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

“Penahanan dilakukan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” tutup Adre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *