Scroll untuk baca artikel
#
HukumMedan

Kejatisu Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Angkasa Pura II

×

Kejatisu Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Angkasa Pura II

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka dugaan korupsi di Angkasa Pura II
Lima tersangka dugaan korupsi di Angkasa Pura II

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan korupsi fiktif dan markup pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II (AP II) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting menjelaskan, kelima tersangka yang ditahan tersebut yakni berinisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusat, lalu ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu.

Kemudian, EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT dan FM selaku Karyawan PT Angkasa Pura Solusi.

Andre Wanda mengatakan, kasus ini pada tahun 2017. Saat itu PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan dengan yang fantastis sebesar Rp 34 miliar lebih.

“Pada tahun 2017 PT Angkasa Pura melaksanakan pengadaan dengan nama Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000. Yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di sub kontraktor kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan,” kata Adre Wanda Ginting, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA :  Pelayanan Publik di Puskesmas Sei Agul Medan Buruk, Petugas Layanan Pengaduan Tidak Pernah Terlihat di Meja Layanan

Seiring berjalan waktu, kata Adre Wanda, pekerjaan tersebut tidak dilakukan tepat waktu. Hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai dengan spesifikasi atau wanprestasi.

“Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” ucap Andre.

Akibatnya, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7,11 miliar berdasarkan Akuntan Independen.

“Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutup Adre Wanda Ginting.

BACA JUGA :  HUT ke-71, IKAHI Cabang Medan Adakan Bakti Sosial dan Santuni 2 Panti Asuhan

Setelah dilakukanya pemeriksaan kelimanya telah dilakukan penahanan. Sebab, telah memperoleh minimal dua alat bukti, lalu dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *