Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Kejatisu Terima Pengaduan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Tanjungbalai

×

Kejatisu Terima Pengaduan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), Kamis 27 Februari 2020, menggelar aksi di Kejatisu mengadukan adanya dugaan korupsi pengadaan tanah di Tanjungbalai

Asaberita.com-Medan – Dugaan korupsi pengadaan tanah kosong di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, tahun 2017, mendapat respon dari Kejatisu dan akan ditindaklanjuti.

Dugaan korupsi senilai Rp 9,7 miliar itu disampaikan oleh belasan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Sumatera Utara (DPW PMSU), Kamis 27 Februari 2020.

“Kejatisu diminta agar secepatnya mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah kosong di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai senilai Rp 9.707.000.000 pada APBD tahun 2017,” ujar Koodinator Aksi Taufik Ritonga dalam orasinya.

Taufik mengatakan, dalam anggaran pengadaan tanah kosong tersebut, diduga terdapat biaya ganti rugi tanah milik Berus Mulyo alias Beh Gik Pau seluas 18.708 meter di Jalan Sudirman, Desa Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, senilai Rp 5,4 miliar yang belum dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Perkuat Kekompakan dan Kepedulian, Lapas Medan Gelar Bakti Sosial dan FMD Petugas

Di atas tanah milik Berus Mulyo, menurut Taufik, kini telah berdiri Gedung Olah Raga (GOR), Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah dinas Sekda Kota Tanjungbalai.

“Kenyataannya Pemko Tanjungbalai pada tahun 2017 tidak juga membayar ganti rugi tanah, padahal telah menganggarkannya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan total anggaran sebesar Rp 5.469.300.000,” sebut Taufik.

Sesuai surat Walikota Tanjungbalai M. Syahrial SH, MH, Nomor: 028/BPKAD/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, kata Taufik, tertulis akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah milik Berus Mulyo senilai Rp 5.469.300.000.

Dalam surat tersebut juga Pemko Tanjungbalai berjanji akan membayar dengan APBD 2018. Tetapi hingga tahun 2020 ini tidak juga dibayar. Oleh karena itu, massa DPW PMSU meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Tidak M. Syahrial saja, massa aksi juga meminta Kejatisu memeriksa dan menangkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada.

BACA JUGA :  Polda Sumut Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Selama 3 Bulan, Ratusan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Kasi C Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rismaidi yang menerima massa aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan Kejatisu.

“Ini nanti kita sampaikan ke pimpinan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rismaidi.

Setelah tuntutan mereka diterima, massa aksi DPW PMSU bergerak meninggalkan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, dengan tertib, aman dan terkendali. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *