Hukum

Kembali Diadili, Eks Rektor UINSU Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

×

Kembali Diadili, Eks Rektor UINSU Didakwa Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan – Saidurrahman, Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini, Saidurahman diadili karena diduga melakukan korupsi pada dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.

Pada sidang perdana itu, jaksa mendakwa Saidurahman yang diketahui bersama dengan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).

BACA JUGA :  MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (6/2/25).

Selain itu, jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :  Diduga Amputasi Kaki Pasien Tanpa Izin, Dokter dan RS Mitra Sejati Dilaporkan ke Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *