NasionalPeristiwaSumatera Utara

Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Dorong Pemahaman Masyarakat Simalungun tentang Program PTSL dan TORA

×

Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Dorong Pemahaman Masyarakat Simalungun tentang Program PTSL dan TORA

Sebarkan artikel ini
PTSL dan TORA
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Dorong Pemahaman Masyarakat Simalungun tentang Program PTSL dan TORA

SIMALUNGUN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Program Strategis Nasional di Kabupaten Simalungun, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap dua program prioritas pemerintah di bidang pertanahan, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, serta jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Kegiatan berlangsung interaktif, diikuti oleh perangkat daerah, aparat desa, dan masyarakat penerima manfaat program.

Dalam sambutannya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional di bidang pertanahan. Ia menilai, keberhasilan program PTSL dan TORA tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam proses pendaftaran tanah.

“Melalui program PTSL, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Kepemilikan sertipikat ini akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah,” ujar Ahmad Doli.

BACA JUGA :  RSU Mitra Guray Gelar Bakti Sosial Cek Paru dan USG Gratis untuk Warga Pagar Merbau

Ia juga menambahkan bahwa program TORA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperjuangkan pemerataan ekonomi melalui redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, reforma agraria diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat keadilan sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, selaku narasumber utama, memaparkan secara komprehensif mengenai pelaksanaan PTSL dan TORA di wilayah Simalungun. Menurutnya, kedua program ini tidak hanya berfokus pada aspek legalisasi aset, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

“Melalui PTSL dan TORA, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga kesempatan untuk memanfaatkan tanah secara produktif. Dengan kepemilikan sertipikat, akses terhadap lembaga keuangan semakin terbuka, dan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa,” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, pelaksanaan kedua program strategis nasional tersebut di Kabupaten Simalungun terus menunjukkan kemajuan. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan pemerintah daerah yang aktif membantu proses verifikasi dan validasi data tanah di lapangan.

BACA JUGA :  Bertemu 3 Koptan, Rahudman Harahap Serap Suara Petani

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mempercepat penataan aset dan akses tanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL dan TORA, serta berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaannya.

“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh lapisan masyarakat,” tutup Daniel.

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *