Scroll untuk baca artikel
#
NasionalPeristiwa

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan untuk Akses Stasiun KCJB Karawang

×

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan untuk Akses Stasiun KCJB Karawang

Sebarkan artikel ini
Kepastian Hukum Tanah Akses KCJB Karawang
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan untuk Akses Stasiun KCJB Karawang

KARAWANG – Pembangunan akses jalan menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Karawang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian/lembaga yang digelar di Stasiun KCJB Karawang, Kamis (18/09/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir langsung untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.

Menurut Nusron, keberhasilan proyek strategis nasional seperti KCJB bukan hanya ditentukan oleh penyediaan infrastruktur utama, tetapi juga oleh ketersediaan akses pendukung yang memadai dan bebas hambatan.

“Kepastian hukum atas tanah menjadi kunci agar pembangunan akses tidak terhambat. Kami ingin memastikan masyarakat yang lahannya terdampak mendapatkan hak secara adil dan transparan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang

Rapat koordinasi tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga BUMN terkait. Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian akses menuju Stasiun KCJB Karawang, sehingga manfaat transportasi modern ini bisa segera dirasakan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan sekitar.

Kehadiran ATR/BPN dalam forum ini menegaskan peran vital kementerian dalam menjembatani kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan kepentingan masyarakat, terutama melalui pengadaan tanah yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum.

(ABN/REL)

Hasan Basri
Latest posts by Hasan Basri (see all)
BACA JUGA :  Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Sumut Memanas; Fakta Baru Ungkap Adanya Instruksi “Mainkan” dan Duit Transfer Rp50 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *