SERGAI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi mengganti sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Transformasi digital ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan pertanahan serta memberikan perlindungan data yang lebih maksimal.
Peralihan ke media digital memungkinkan sertipikat disimpan secara elektronik, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan fisik, serta memperkuat sistem keamanan data. Sertipikat elektronik ini juga dilengkapi dengan QR code untuk mempermudah verifikasi dan mencegah pemalsuan.
Salah satu warga yang telah menerima sertipikat elektronik, Ibu Herlina Br Panjaitan, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia menerima sertipikat atas permohonan hak milik pertama kali dan menyampaikan kesan positifnya.
“Terima kasih kepada BPN Sergai atas pelayanan yang bagus sampai sertipikat saya selesai. Dengan sertipikat elektronik ini, saya merasa lebih praktis karena hanya satu lembar dan mudah disimpan. Selain itu, data saya juga lebih aman karena tersimpan dalam Dokumen Elektronik Pertanahan. Sertipikat ini juga dilengkapi QR code untuk mengaksesnya, jadi lebih aman dan tidak mudah dipalsukan,” ujarnya, Selasa (29/4).
Implementasi sertipikat elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional berbasis digital. (ABN)
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing – Juli 2, 2025
- A-PPI Sumut Imbau Ketenangan Pasca OTT KPK, Dukung Penuh Program Pembangunan Gubernur – Juli 1, 2025
- ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari – Juli 1, 2025