BALIGE – Upaya mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Toba, Aswan Pangihutan Tarigan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Toba bersama Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Selasa (15/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Melalui inventarisasi dan verifikasi yang komprehensif, pemerintah berupaya memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung percepatan penataan kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan tanah di kawasan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam forum sosialisasi, para peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah, mekanisme penyelesaian berdasarkan regulasi yang berlaku, serta pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menyelaraskan data pertanahan dan data kawasan hutan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih penguasaan lahan sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria secara terukur dan berkeadilan.
Penataan kawasan hutan melalui inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga fungsi kawasan hutan, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan keseimbangan antara aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.
Melalui kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Toba, Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
(ABN)
- Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum – Juli 21, 2026
- Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang – Juli 21, 2026
- Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali – Juli 21, 2026












