PeristiwaSumatera Utara

Kepala Kantor Pertanahan Simalungun Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025

×

Kepala Kantor Pertanahan Simalungun Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025

Sebarkan artikel ini
Lantik Panitia Ajudikasi
Kepala Kantor Pertanahan Simalungun Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025

SIMALUNGUN – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Pelantikan berlangsung pada Senin (29/4/2025) dan menjadi langkah awal pelaksanaan program strategis nasional PTSL di Kabupaten Simalungun.

Program PTSL merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan memperoleh sertifikat tanah secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daniel Sagala dalam arahannya menyampaikan bahwa pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL menjadi kunci sukses pelaksanaan program ini di tingkat daerah. “Kami berharap seluruh tim yang baru dilantik dapat bekerja dengan profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kantah Simalungun Ucapkan Selamat kepada Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Lebih lanjut, Daniel menekankan pentingnya sinergi antara jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyukseskan PTSL 2025. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, sehingga hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Dengan terbentuknya Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, diharapkan proses pendaftaran tanah di Kabupaten Simalungun berjalan lebih cepat, tertib, serta mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Program PTSL sendiri telah menjadi salah satu prioritas nasional yang terus digencarkan pemerintah. Melalui program ini, sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga membuka peluang ekonomi, misalnya sebagai agunan untuk modal usaha, sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Kantah Sergai Ikuti Rapat Pembahasan PDDM 2024 Secara Daring

(ABN/basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *