Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Kepala Ombudsman Sumut: Perlu Komitmen Kuat Ciptakan Layanan Publik Yang Bersih dan Bebas Korupsi

×

Kepala Ombudsman Sumut: Perlu Komitmen Kuat Ciptakan Layanan Publik Yang Bersih dan Bebas Korupsi

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com-Medan – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, tidak mudah mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, melayani dan bebas dari korupsi. Ini membutuhkan komitmen kuat semua unsur di lingkungan kerja mulai dari pimpinan hingga staf di bawah.

Demikian disampaikan Abyadi kepada wartawan usai menghadiri sekaligus menjadi saksi pada acara Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Penandatanganan Janji Kinerja dan Pakta Integritas di Lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Senin (3/2/2020).

Bila semua di lingkungan kerja sudah memiliki komitmen yang kuat, maka akan lebih mudah mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang tanpa korupsi serta bersih dan melayani. Misalnya, ini bisa diawali dengan menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik sebagaimana diamanahkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Menyediakan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi semua instansi penyelenggara layanan publik. Dan sebaliknya, ketersediaan standar pelayanan publik itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Abyadi.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan Satgas Inti, Rahudman : IPK Siap Kawal Pemilu Damai

Karena itu, Abyadi meminta, agar dalam memberi layanan, seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk Rutan Kelas I Labuhan Deli, harus memiliki standar pelayanan. “Dan, standar pelayanan publik tersebut harus bisa diakses/dilihat oleh masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelas Abyadi.

Karena itu, semua instansi penyelenggara layanan publik, harus memampangkan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan. Sehingga dengan demikian, bisa diakses/dilihat oleh masyarakat. “Jadi, atributisasi standar pelayanan publik wajib dipampangkan di unit unit layanan. Atau dimuat dalam informasi layanan publik berbasis teknologi seperti di aplikasi internet,” kata Abyadi.

Jadi, di setiap ruang layanan, harus terpampang jenis jenis layanan, syarat layanan, tarif/biaya layanan, standar waktu layanan, alur layanan serta sarana dan prasarana layanan seperti ruang tunggu dan toilet untuk masyarakat pengguna layanan.

Karena itu, seiring dengan pencanangan ZI Menuju WBK WBBM, maka Abyadi Siregar meminta, agar Rutan Kelas I Labuhan Deli menyusun, menetapkan dan mempublikasikan atau memampangkan (tangible) atributisasi standar layanan di ruang unit unit layanan.

BACA JUGA :  Labura Berbenah dalam Pelayanan Publik, Zona Hijau Diraih Berkat Kerja Keras

Terimakasih ke Ombudsman

Sebelumnya Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang dalam sambutannya mengatakan dirinya berharap langkah awal penandatanganan pakta integritas ini bisa menjadikan Rutan Kelas I Labuhan Deli pada tahun 2021 benar benar menjadi Birokrasi WBK dan Birokrasi WBBM.

Nimrot juga mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman yang sudah hadir dan memberikan support serta bimbingan sehingga program Birokrasi WBK dan Birokrasi WBBM bisa terwujud.

Hadir dalam acara itu Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut diwakili oleh Kadiv Keamanan Napitupulu, dari Kajari Belawan diwakili Kasipidum Eka Purba, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili oleh Kompol Ilham Aceh, Kepala PN Lubuk Pakan diwakili oleh Halida Rahardhim SH, MHum. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *