PeristiwaSumatera Utara

Kericuhan Warnai Pembongkaran Markas GRIB Sumut dan Dua Diskotek, Pangdam I/BB Dilempari Massa

×

Kericuhan Warnai Pembongkaran Markas GRIB Sumut dan Dua Diskotek, Pangdam I/BB Dilempari Massa

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran Markas GRIB Ricuh
Kericuhan Warnai Pembongkaran Markas GRIB Sumut dan Dua Diskotek, Pangdam I/BB Dilempari Massa

DELI SERDANG — Pembongkaran markas organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara serta dua diskotek, yakni Marcopolo dan New Blue Star, di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (14/8/2025), diwarnai kericuhan. Massa yang menolak pembongkaran melakukan perlawanan hingga melempari aparat keamanan dengan batu.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Satpol PP, Kejaksaan, dan Bea Cukai dikerahkan untuk menertibkan bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin resmi. Ketegangan mulai terjadi saat aparat berupaya memasuki gedung, memicu perdebatan dengan sejumlah orang yang diduga anggota GRIB.

Situasi memanas ketika alat berat mulai merobohkan sisi bangunan. Sejumlah massa berusaha menghalangi eskavator, berteriak, dan menolak pembongkaran. Kericuhan memuncak saat kelompok yang diduga loyalis Ketua GRIB Sumut, Samsul Tarigan, melempari aparat dengan batu.

Salah satu yang menjadi sasaran lemparan adalah Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, yang berada di lokasi. Pangdam sempat meminta massa membubarkan diri. Untuk melindunginya, ajudan dan aparat membuat formasi pengamanan menggunakan senjata laras panjang serta dua tameng polisi — satu di atas kepala dan satu di depan tubuh — guna menahan lemparan.

BACA JUGA :  PAN Resmi Usung Putra Mahkota Alam - Achmad Fauzan Nasution di Pilkada Palas

Mayjen Rio kemudian memilih mundur beberapa meter dari titik bentrokan untuk menghindari eskalasi.

Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran narkoba, sesuai laporan masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang hadir bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, pembongkaran merupakan bentuk ketegasan pemerintah menindak bangunan ilegal dan aktivitas melawan hukum.

Kami hadir lengkap untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi ini. Secara legalitas, bangunan ini tidak memiliki IMB, PBG, maupun izin hiburan malam,” kata Bobby.

Ketua GRIB Sumut Dieksekusi Kejaksaan

Ketua GRIB Sumut, Samsul Tarigan, sebelumnya telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8/2025). Ia divonis 16 bulan penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penguasaan lahan milik BUMN (PTPN II) seluas 80 hektare.

BACA JUGA :  Tepati Janji Pilkada, Wabup Madina Atika Azmi Santuni Anak Yatim di Nagajuang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan eksekusi tetap dilakukan meskipun Samsul mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak akan menghalangi eksekusi atas putusan kasasi yang telah inkrah,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Samsul menyerahkan diri ke Kejari Binjai sekitar pukul 19.00 WIB, didampingi penasihat hukum dan Sekretaris Jenderal DPD GRIB Jaya Sumut. Setelah pemeriksaan kesehatan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani masa hukumannya.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *