Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Ketua Jampi Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pencurian Uang Rahmadi

×

Ketua Jampi Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pencurian Uang Rahmadi

Sebarkan artikel ini

Medan – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi-Sumut) Zakaria Rambe mendesak Polda Sumut bertindak profesional dalam mengusut dugaan pencurian uang milik Rahmadi, warga Tanjungbalai.

Uang sebesar Rp11,2 juta milik Rahmadi dilaporkan hilang dari rekeningnya setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG meminta secara paksa nomor PIN mobile banking dengan dalih kepentingan penyelidikan.

“Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler (Ponsel) Rahmadi harus disertai prosedur resmi, termasuk dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk keberadaan uang Rp11,2 juta itu,” ujar Zakaria kepada wartawan di Medan, Senin (9/3/2026).

Menurut Zakaria, ketiadaan pencatatan resmi dalam BAP membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi sekaligus hak asasi tersangka.

“Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam. Perilaku oknum seperti ini justru meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum,” jelas Zakaria.

Karena itu, Zakaria menegaskan, institusi kepolisian semestinya lebih dahulu berbenah sebelum menuntut masyarakat taat hukum.

“Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat,” tegas Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu.

BACA JUGA :  Muttaqin Harahap Jabat Kasubdit Jampidum, Ini Perjalanan Karirnya dari Sabang Hingga Jakarta

Zakaria juga menilai tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Dalam kasus ini, citra pengayom itu justru hilang. Yang muncul malah rasa takut di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta pejabat berwenang di Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik melalui media agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Jangan sampai kesannya justru ada yang ditutup-tutupi,” tuturnya.

Jika polisi berdalih uang tersebut terkait transaksi narkoba, Zakaria menilai hal itu semestinya dibuktikan secara hukum dan tercatat dalam dokumen penyidikan.

“Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tercantum dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural,” ungkapnya.

Ia bahkan mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak transparan dalam perkara dengan nilai relatif kecil itu.

“Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya lebih besar?” kata Zakaria dengan nada bertnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan pada Maret 2025.

Dalam proses hukum yang berjalan, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta.

BACA JUGA :  Bupati Madina Terima Penghargaan UHC Award 2024 di Jakarta

Dugaan penyalahgunaan akses rekening itu telah dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025 oleh istri Rahmadi, Marlini Nasution. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi.

Hal serupa juga terjadi pada Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.

Sehari sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *