MEDAN – Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat kerja lanjutan terkait pembahasan data Hak Guna Usaha (HGU) bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Badan Pertanahan9. Nasional (BPN) Sumut, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut pada Kamis (14/2) di Ruang Rapat Komisi B DPRD Sumut.
Rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan data kepemilikan, luas, serta pemanfaatan lahan HGU di Sumut guna memastikan transparansi dan akurasi dalam pengelolaannya. Kolaborasi antarinstansi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai distribusi lahan perkebunan dan peternakan, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Komisi B DPRD Sumut Dra. Sorta Ertaty Siahaan (Fraksi PDI Perjuangan), menegaskan bahwa pembahasan ini penting dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait HGU, termasuk konflik agraria, kepastian hukum bagi petani dan perusahaan, serta optimalisasi kontribusi sektor perkebunan dan peternakan terhadap perekonomian daerah.
Dalam diskusi ini, masing-masing instansi memaparkan data serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan HGU di Sumatera Utara. DPRD Sumut akan terus mengawal proses ini agar data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya dan akan terus berlanjut hingga diperoleh solusi konkret yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama masyarakat dan pemangku kepentingan di sektor perkebunan dan peternakan. (ABN/Basri)