MEDAN — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan konsultasi dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Sumatera Utara itu, rombongan Komisi D DPRD Asahan diterima langsung oleh jajaran pejabat Kanwil bersama perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Ketua Komisi D DPRD Asahan menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan DPRD terhadap berbagai permasalahan pertanahan yang kerap muncul di daerah. Pihaknya ingin memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara penyelesaian sengketa serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memahami secara lebih detail bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pertanahan dijalankan, agar koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN bisa semakin efektif dalam melayani masyarakat,” ujar salah satu anggota Komisi D DPRD Asahan dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, perwakilan Kanwil BPN Sumatera Utara menjelaskan bahwa Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan, mulai dari tahap identifikasi masalah, mediasi, hingga penyusunan rekomendasi penyelesaian. Regulasi ini juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan penyelesaian nonlitigasi agar persoalan pertanahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara adil.
“BPN berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap penyelesaian sengketa. Kerja sama dengan DPRD dan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan publik,” jelas pejabat Kanwil BPN Sumut.
Kegiatan konsultasi yang berlangsung dalam suasana hangat dan produktif itu diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Kanwil BPN Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, dan rombongan Komisi D DPRD Asahan sebagai simbol kolaborasi dan komitmen bersama dalam memperkuat penanganan persoalan pertanahan di daerah.
(ABN/basri)
- Tuntut Hak ke PT Barapala, Warga Diduga Diserang Oknum Sekuriti Menggunakan Panah dan Tombak – November 18, 2025
- Bulungan Gerakkan Bahasa Isyarat untuk Semua, Putus Rantai Ketidaksetaraan Komunikasi – November 18, 2025
- Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur – November 18, 2025











