Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Konflik Lahan Memanas, Warga Jati Rejo Tuntut Ganti Rugi Layak dari PT NDP

×

Konflik Lahan Memanas, Warga Jati Rejo Tuntut Ganti Rugi Layak dari PT NDP

Sebarkan artikel ini

Medan – Konflik lahan antara warga Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) kian memanas. Puluhan warga yang rumahnya dibongkar paksa menuntut ganti rugi yang layak atas tanah dan bangunan yang telah mereka tempati puluhan tahun.

Sebagai bentuk perlawanan dan upaya mencari keadilan, warga Jati Rejo mendatangi Kantor Redaksi bitvonline.com, Sabtu (17/01/2026), untuk menyampaikan langsung keluhan serta meminta dukungan berbagai pihak.

Kedatangan warga diterima oleh Tim Redaksi bitvonline.com. Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang PT NDP, anak perusahaan PTPN, yang bekerja sama dengan PT Ciputra untuk menguasai lahan rakyat dalam proyek properti berskala besar di wilayah Deliserdang.

“Terus terang, kami sebagai warga korban kesewenang-wenangan PT NDP sangat membutuhkan bantuan semua pihak untuk memperjuangkan hak-hak kami. Tanah kami dirampas, rumah kami dihancurkan,” tegas A. Sipayung, perwakilan warga.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh warga lainnya, seperti Pantas Pandiangan, J. Hutagalung, dan Martini Girsang. Mereka mengungkapkan bahwa pembongkaran rumah dilakukan secara paksa, bahkan melibatkan kelompok preman.

“Rumah kami dibongkar paksa. Ada yang dibakar. Kami diperlakukan tidak manusiawi,” ujar salah seorang warga.

BACA JUGA :  PT Medan Kuatkan Hukuman Seumur Hidup 2 Kurir Ganja 133 Kg Asal Aceh

Ganti Rugi Dinilai Tidak Layak

Menurut warga, kawasan Jati Rejo sebelumnya dihuni sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang menempati kurang lebih 14 hektare lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. Namun, PT NDP kemudian berupaya menguasai kawasan tersebut dan menawarkan ganti rugi yang dinilai sangat rendah.

“Sebagian warga menerima, tapi sekitar 30 KK menolak karena nilai ganti ruginya tidak manusiawi,” kata Pantas Pandiangan.

Ia menyebutkan, PT NDP hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp9 juta per rumah, itu pun hanya untuk bangunan tanpa mengganti nilai tanah.

“Padahal kami membeli tanah dengan harga belasan hingga puluhan juta dan membangun rumah dengan biaya puluhan sampai ratusan juta. Ini jelas tidak adil,” tegas A. Sipayung.

Warga mengaku telah mengajukan tuntutan ganti rugi tanah sebesar Rp1 juta per meter persegi di luar bangunan, dan nilai tersebut masih dapat dinegosiasikan.

Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa proses musyawarah terkait ganti rugi telah dilakukan hingga empat kali pada Mei 2025 dan dihadiri kuasa hukum PTPN II dan PT NDP, Sastra SH.

Namun, tiga hari setelah musyawarah terakhir, tepatnya 13 Mei 2025, warga mengaku mengalami penganiayaan oleh sekelompok preman. Dua orang warga dilaporkan mengalami luka serius. Sehari kemudian, beberapa rumah dibakar, dan pada 15 Mei 2025 rumah warga mulai dirubuhkan.

BACA JUGA :  Forwakum dan Kejari Belawan Gelar Laga Persahabatan Sepak Bola

Puncaknya terjadi pada 16 Mei 2025, ketika Satpol PP bersama alat berat datang merobohkan rumah-rumah warga tanpa surat pemberitahuan. Warga mengaku dilarang merekam kejadian tersebut.

“Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan. Mereka langsung datang dan menghancurkan rumah kami,” ujar Martini Girsang.

Atas kejadian tersebut, warga Jati Rejo menegaskan akan menempuh jalur hukum dan terus memperjuangkan hak mereka.

“Kami hanya menuntut keadilan dan ganti rugi yang layak. Kami juga akan menuntut secara hukum atas perlakuan sewenang-wenang yang kami alami,” tegas Pantas Pandiangan dan A. Sipayung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *