Asaberita.com, Medan – Terjadi perbedaan pendekatan kebijakan dalam menerima wartawan yang diakui oleh Pemerintah Kota Medan, tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pemerintah Kota Medan tidak mengakui sertifikasi wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan logo Burung Garuda, melainkan hanya menerima kerjasama dengan wartawan yang memiliki Sertifikasi (UKW) dari Dewan Pers untuk peliputan di wilayah tersebut.
Beberapa media mengalami pemutusan kerjasama secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan beragam, termasuk ketidakmenerimaan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, yang menyiratkan tidak adanya kerjasama dengan Pemerintah Kota Medan. Hal ini diakui oleh Ahmad Thoriq dan Siska, pegawai Kominfo Medan.
Untuk mengklarifikasi informasi ini, awak media mendatangi Kabid Pemberitaan, Budi, di Pemko Medan. Budi menjelaskan bahwa belum ada keputusan untuk menerima kerjasama media dalam menyebarkan informasi kegiatan di Pemerintah Kota Medan.
Dalam suasana kekeluargaan, Budi memanggil stafnya, Siska, untuk menjelaskan situasi kepada media. Siska menyatakan bahwa ia hanya mengikuti arahan dari Kepala Dinas Kominfo Medan, Arahman Pane, yang menyebutkan bahwa media yang ingin bekerja sama dengan Kominfo Medan harus memiliki sertifikasi UKW dari Dewan Pers. Siska juga menegaskan bahwa wartawan yang memiliki sertifikasi SKW dari BNSP tidak diakui oleh Pemko Medan.
Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat, Burju Simatupang, menyatakan bahwa DPD SPRI Sumut akan mengirim surat kepada Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan untuk menyoroti pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kominfo Medan terkait pengakuan sertifikasi wartawan yang menurutnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers No.40/1999. (red/RZ)