Asaberita.com, Medan – Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Evi Zulinda Purba jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Evi dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pada amar tuntutan jaksa, Evi diyakini bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Jaksa menilai bahwasanya Evi telah melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata jaksa Hamidah Ginting, Senin (25/3/2024).
Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar Evi Zulinda Purba dijatuhi hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 478 juta. Jika uang kerugian negara tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Evi Zulinda Purba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 478 juta. Jika tidak dibayar maka di ganti pidana 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Hamidah Ginting.
Adapun hal yang memberatkan pada Evi Zulinda Purba, kata Jaksa Hamidah Ginting, saat persidangan Evi berbelit dalam menyampaikan keterangan.
“Hal memberatkan, terdakwa berberlit dalam menyampaikan keterangan saat persidangan. Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti kerugian negara,” tutupnya.
Mendengar tuntutan jaksa, Evi melalui kuasa hukumnya diberikan waktu oleh majelis hakim agar menyampaikan pembelaan pada pekan depan.
“Jika ingin menyampaikan pembelaan silahkan, mau itu secara langsung atau melalui penasihat hukumnya pada pekan depan,” ucap hakim ketua M. Nazir.
Sementara itu, Bendaraha MAN Binjai Nana Farida yang bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi dana BOS dituntut 1 tahun dan enam bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.