KPK Resmi Tahan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

KPK
Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dijemput paksa petugas KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) dini hari.
KPK
Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dijemput paksa petugas KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) dini hari.

Asaberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin, pada Sabtu (25/9) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AS kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar. Dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Bacaan Lainnya

Ketua KPK Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat Azis Syamsuddin dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Pada pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza, asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.

Menurut Firli, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, untuk menerima uang secara bertahap.

BACA JUGA :  Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut

Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.

Firli mengatakan Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Saat dibawa ke Gedung KPK, Azis pun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. (dtc/has)

Loading

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Wanita di Toba Ditemukan Tewas di Kontrakan, Diduga Dibunuh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *