Asaberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin, pada Sabtu (25/9) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AS kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar. Dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Ketua KPK Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat Azis Syamsuddin dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Pada pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Menurut Firli, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, untuk menerima uang secara bertahap.
Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
Firli mengatakan Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Saat dibawa ke Gedung KPK, Azis pun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. (dtc/has)
- Kepling 13 dan Warga Serahkan Maling Gas ke Polsek Medan Timur – April 14, 2024
- Mahdi Gultom Lepas Rombongan Gema Takbir di Wilayah Bukit Malintang – April 10, 2024
- Yayasan Pendidikan Amalia Medan Berbagi Takjil Gratis – April 7, 2024