HukumPeristiwaSumatera Utara

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bantah Dakwaan, Minta Uang Titipan Rp500 Juta Dikembalikan

×

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bantah Dakwaan, Minta Uang Titipan Rp500 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bantah Dakwaan
Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bantah Dakwaan, Minta Uang Titipan Rp500 Juta Dikembalikan

MEDAN — Tim penasihat hukum Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran senilai Rp1,8 miliar pada 2021, membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Dalam duplik yang disampaikan bergantian oleh Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting di ruang sidang Cakra 7, tim kuasa hukum menegaskan bahwa aplikasi tersebut berfungsi sejak digunakan pada 2021 hingga akhir 2022. Hal ini, menurut mereka, dibuktikan dengan keterangan para kepala sekolah SD dan SMP di bawah sumpah di persidangan.

“Keterangan para saksi pengguna menjadi bukti konkret bahwa aplikasi berfungsi. Maka, sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah,” ujar Dedy Ismanto.

Kuasa hukum juga menilai ketidakberfungsian aplikasi setelah 2022 bukan tanggung jawab Ilyas Sitorus, melainkan murni tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, perusahaan pelaksana yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, kini berstatus DPO.

BACA JUGA :  Putra Mahkota Alam - Achmad Fauzan Terima Rekomendasi B1 KWK dari PKS, Siap Bertarung di Pilkada Padanglawas

Mereka mempertanyakan pemeriksaan ahli IT yang dilakukan Juni 2024—setelah aplikasi tidak lagi berfungsi—serta menilai metode “total loss” yang digunakan auditor JPU untuk menghitung kerugian negara tidak valid.

Menurut mereka, auditor hanya mengacu pada hasil pemeriksaan ahli IT 2024, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan bahwa aplikasi digunakan hingga 2022, maupun berbagai kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis, konsumsi, dan pendampingan kecamatan yang semuanya dibiayai dari proyek.

Kuasa hukum juga menyoroti perubahan dalil JPU terkait sikap batin terdakwa: dari “lalai” dalam surat tuntutan menjadi “sengaja” dalam replik. “Perubahan ini perlu ditanggapi, karena sikap batin dinilai dari hubungan batin pelaku dengan perbuatannya,” kata Mulatua Pohan.

Terkait uang Rp500 juta yang sempat dititipkan Ilyas, tim hukum menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan titipan sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Mereka meminta uang itu dikembalikan karena bukan hasil tindak pidana.

“Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan. Uang titipan itu bukan uang hasil kejahatan,” tegas Dingin P. Pakpahan dan Petrus O. Laoli.

BACA JUGA :  Harhubnas 2024, Dishub Sumut Gandeng Pemkab Toba Gelar Toba Fun Walk dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Menutup duplik, kuasa hukum menyatakan kegagalan aplikasi setelah 2022 menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup, sehingga Ilyas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sementara itu, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan semula. “Kami tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan sebelumnya,” ujar Deny di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 28 Agustus 2025.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *