Kurir 1,3 Ton Ganja yang Ditangkap di Medan di Vonis Hukuman Mati

Vonis Hakim
Ilustrasi Hukum
Vonis Hakim
Ilustrasi Hukum

Asaberita.com, Medan – Kurir ganja 1,3 ton bernama Mawardi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Mawardi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).

Bacaan Lainnya

Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa pada 16 Mei 2023 lalu. Menurut Yusafrihadri, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu hakim pun mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, pikir-pikir, dan banding.

BACA JUGA :  Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Robby Anangga Ternyata Dirawat di RS

“Kamu punya hak terima, pikir-pikir, ataupun banding. Pengadilan menjatuhkan pidana mati. Barang bukti dirampas,” kata hakim.

Lantas Yusafrihardi pun mengatakan kepada Mawardi untuk menyiapkan berkas banding selama tujuh hari. “Kamu punya waktu tujuh hari ya,” kata Yusafrihardi

Kemudian Mawardi ditanya untuk menentukan sikap. Tak pikir panjang, terdakwa menyebutkan akan mengajukan banding.

“Banding,” kata Mawardi.

Penangkapan Mawardi

Polisi menangkap Mawardi (23), kurir 1,3 ton ganja di Jalan Jamin Ginting, Medan. Berdasar pengakuan Mawardi, ia nekat menjadi kurir ganja karena untuk membantu biaya perobatan ibunya.

Dari hasil mengantar ganja itu, Mawardi diberikan upah Rp 2 juta. Namun ternyata, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkapnya dan digelandang ke kantor polisi.

BACA JUGA :  AMPU Sumut Minta Kejatisu Tidak Kriminalisasi Ulama Besar KH Saidurrahman

“Saya diberikan uang Rp 2 juta. Rencana mau dipakai untuk pengobatan orang tua (ibunya). Sakit stroke,” kata Mawardi dalam keterangannya kepada polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/12/2022).

Mawardi sendiri ditangkap pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 19.00 di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Mawardi menjelaskan awalnya ia berangkat dari Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bersama kawannya bernama Bayu, Senin subuh. (red/dks)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *