Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Hal itu dilakukan sepanjang tahun 2024.
“Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama, Minggu (29/12/2024).
Tuntutan pidana mati tersebut, kata Deny, merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Tidak hanya tuntutan Pidana mati yang dilakukan oleh Kejari Medan, Deny menjelaskan bahwasanya pihaknya juga telah melakukan tuntutan seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada empat terdakwa lainnya.
“Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” ucap Deny.
Pihaknya berharap dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan.
“Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa,” jelasnya.
Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Tuntutan mati ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” tutupnya.
- Kejagung dan KPK Diminta Usut Pengadaan Suku Cadang Diduga Palsu dan Pencurian Sparepart di PT Inalum – Februari 10, 2026
- Larangan Wartawan Warnai Sidang Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Citraland, KPK dan KY Diminta Turun Memantau – Februari 10, 2026
- Perkuat Sinergi Pendidikan WBP, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan HKI dan Dinas Pendidikan Kota Medan – Februari 9, 2026











