
Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi membatalkan pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android. Itu dikarenakan, aplikasi yang digunakan belum lulus uji kualitas.
Pengalihan pencatatan meteran dari manual ke aplikasi android menurut Ombudsman, menjadi penyebab utama membengkaknya tagihan air pelanggan PDAM Tirtanadi. Pasalnya, aplikasi android yang dipakai dalam pencatatan meter air, belum lulus uji kualitas.
Demikian hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diserahkan Ombudsman ke PDAM Tirtanadi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas laporan pelanggan PDAM ke Ombudsman karena membengkaknya tagihan air.
LAHP diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Nomor 3, Medan, Selasa (4/5).
Abyadi Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi, yang digunakan dalam pencatatan meteran pelanggan belum didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga aplikasi itu belum lulus uji kualitas.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, pasal 6 ayat 1 dan 2 disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan.
“Karenanya, Ombudsman meminta PDAM Tirtanadi untuk membatalkan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Nomor PER-05/DIR/HBL/2021 tentang Perubahan Peraturan Direksi Nomor 05/DIR/HBL/2020 tentang pencatatan meteran air pelanggan dengan menggunakan smartphone android di PDAM, dan menerbitkan peraturan direksi yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abyadi.
Karena belum didaftarkan dan belum melewati uji kualitas sistem aplikasi android yang digunakan, Ombudsman meminta penghentian penggunaan aplikasi Baca Meter PDAM Tirtanadi.
“Ombudsman juga meminta Gubernur Sumut agar mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” ujar Abyadi.
Dalam LHAP itu, Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Tera ulang adalah proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya, masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM berlaku selama 5 tahun.
“Menurut data yang kita miliki, baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan,” timpal James Panggabean, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan asisten Mori Yana Gultom.
“Dan tentang kerugian pelanggan itu kita meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi usai menerima LAHP Ombudsman menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. “Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” kata Kabir Bedi, tanpa merinci lebih jauh.
Beberapa hal menurutnya, akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. “Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat,” pungkasnya.
- Wali Kota Binjai Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 – Maret 20, 2025
- PW ISARAH Sumut Sesalkan Pengesahan UU TNI oleh DPR RI – Maret 20, 2025
- Wali Kota Binjai Sambut Safari Ramadan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut – Maret 20, 2025