
Asaberita.com, Medan – Jefri Ananta hanya bisa mengelus dada dan memanjat doa ke Allah SWT agar memperoleh kepastian hukum. Pasalnya, Laporan Polisinya ke Polrestabes Medan tanggal 25 November 2021, malah dihentikan polisi pasca dia melaporkan lambannya proses hukum tersebut ke Kapolda Sumut tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Jefri Ananta (59) warga Lingk 07 Kel. Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan kepada wartawan, Senin (27/2/2023) mengaku, 2 hari setelah menyampaikan laporan proses LP lambat ke Kapolda Sumut, tanggal 22 Februari 2023 malah menerima surat dari Satreskrim Polrestabes Medan yang menyampaikan laporan polisinya dihentikan dan dinyatakan bukan tindak pidana.
“Tanggal 25 November 2021 saya melapor ke Polrestabes Medan, saya menilai proses laporan lamban, maka tanggal 20 Februari 2023 saya melapor ke Pak Kapolda Sumut agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun kok malah tanggal 22 Februari 2023 saya menerima SP2HP laporan saya dihentikan karena dikatakan bukan tindak pidana,” jelasnya dengan wajah sedih.
Atas perlakuan yang dinilainya tak adil itu, Jefri Ananta memohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut Irjen Panca Putra pada tanggal 24 Februari 2023 agar dapat memfasilitasi dan mengantensi laporannya atas dugaan tindak pidana tentang penguasaan tanah miliknya oleh orang lain tanpa seizinnya.
Dalam LP nya ke Polrestabes Medan, Jefri melaporkan HP karena ia anggap telah melakukan penguasaan tanah miliknya seluas lebih kurang 7.400 M2 di Jalan Karya Dalam (Jalan Sinomba) Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota, karena HP telah melakukan penimbunan material di lahan itu.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Sumut tertanggal 23 Februari 2023 yang disampaikan pada 24 Februari 2023 ini, Jefri Ananta sebagai pelapor merasa tak mendapatkan kepastian hukum dan merasa diperlakukan tak adil oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan melalui Penyidik dan Penyidik Pembantu.
“Saya telah menunggu lama, tidak diberikan kesempatan sedikitpun melakukan klarifikasi atas laporan polisi tersebut dan semua saksi serta bukti-bukti yang saya ajukan dinilai tak dijadikan dasar penyelidikan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu,” katanya disurat itu.
Pada pokoknya, dalam laporan polisi tersebut ia melaporkan dugaan tindak pidana tentang menguasai tanah miliknya oleh terlapor, karena terlapor melakukan penimbunan material di lahannya tanpa meminta izinnya.
Dalam laporan itu, Jefri telah melengkapi laporan dengan dokumen-dokumen berupa surat kepemilikan tanah dan ia telah diperiksa sebagai saksi pelapor. Selanjutnya telah pula diperiksa sejumlah saksi serta terlapor.
“Selanjutnya saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HP) Nomor B/6196/XII/RES.1.2/2021/RESKRIM tanggal 14 Desember 2021 yang pokoknya disebutkan, Penyidik akan mengundang sdri FRS,” bebernya.
Dijelaskannya, sesuai data yang ia peroleh, diduga terlapor HP telah bekerjasama dengan terlapor Sdri FRS menguasai tanah miliknya tanpa izin dengan cara melakukan penimbunan diatas tanah miliknya. Sdri FRS mengaku memiliki Sertifikat/Buku Tanah atas lahan itu atasnama RL.
Selanjutnya, berdasarkan fotocopy Sertifikat/Buku Tanah atasnama RL yang diakui menjadi dasar penguasaan Sdri FRS tersebut, dalam lembaran ke 6 di halaman gambar tertera denah tanah dimaksud dalam Sertifikat/Buku Tanah atasnama RL, ternyata letaknya sekitar 80 meter dari benteng yakni Benteng Sungai yang berada jauh dari tanah milik Jefri Ananta, yang ditimbun material oleh terlapor HP.
“Berdasarkan gambar tanah dalam Sertifikat/Buku Tanah atasnama RL tersebut, jelas lokasi tanah yang dimaksud berada jauh dari tanah milik saya. Karena tanah milik saya berada lebih kurang 400 meter dari Benteng Sungai,” jelasnya.
Selanjutnya, dia mengaku, telah mendaftarkan tanahnya tersebut dalam Pemetaan Partisifative di Kantor Pertanahan Kota Medan pada Tahun 2021 lalu dan telah tercatat dalam pemetaan partisipative mengikuti anjuran dari Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 bertalian dengan Surat Lurah Helvetia Timur kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan Nomor 300/1934/HT/IX/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Permohonan Penguasaan Fisik bertalian dengan suratnya ke Lurah Helvetia Timur tanggal 30 Juli 2021.
“Tanah tersebut saya kuasai dan saya usahai terus menerus dengan ditanami padi oleh petani bernama Ny. Sinaga Boru Tobing sesuai dengan surat pernyataan pinjam pakai untuk bertani,” ujarnya.
Dipaparkannya, alas hak kepemilikan tanahnya adalah Surat Pembagian dan Penyerahan Hak Waris tanggal 05 Maret 2013 yang dilegalisasi Notaris Urus Simanullang SH nomor Leg. 930/US/NOT/III/2013, bertalian dengan Surat Keterangan Waris Almarhum M.Ridwan Yono dan Almarhumah Rubiah tanggal 15 Mei 2018 yang diregistrasi No. 400/976/Kesos oleh Lurah Paya Pasir Saiful Bahri Nasution Spt tanggal 15 Mei 2018 dan diregistrasi No. 400/200/Kesos tanggal 16 Mei 2018 oleh Camat Medan Marelan H. Tengku Chairuniza S.Sos.
Kemudian, bertalian juga dengan Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah dari Suko Redjo kepada M.Ridwan Yono yang diketahui Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan tanggal 10 September 1963, bertalian dengan Surat Keterangan No: 41/SK/1961 tanggal 15 Mei 1961 yang ditandatangani Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan, serta bertalian dengan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 3918/8/I/V pt 32 atasnama Suko Redjo yang dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah Sumatera Timur tanggal 20 Januari 1957 yang ditandatangani Dt A Syahmidin.
Jefri juga mendapat informasi, pada Januari 2023, sebagian tanah miliknya telah diperjual belikan oleh terlapor HP kepada seseorang bernama YK (31), penduduk Jalan Pasar III, Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur.
“Hal tersebut saya ketahui karena YK melaporkan HP ke Polrestabes Medan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor STTLP/220/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Januari 2023.
Sesuai informasi yang diperoleh, YK melaporkan HP karena merasa ditipu, setelah mengetahui lahan yang akan ia beli ternyata bukan milik terlapor HP ataupun terlapor FRS, melainkan milik orang lain. YK juga diketahui kemudian membatalkan pembelian lahan dimaksud.
Lalu, lanjut Jefri Ananta, YK meminta pengembalian uang pembayaran tanah senilai Rp 350.000.000, tapi uang pembelian tanah tersebut tak kunjung dikembalikan meski telah dibuat perjanjian pengembalian di Kantor Law Office Mangara Manurung SH MH beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 9 Medan.
“Saya belum mengetahui proses lanjut atas Laporan Polisi Sdri YK tersebut. Namun laporan polisi Sdri YK itu turut saya lampirkan dalam surat ke Kapolda Sumut,” urainya.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum itu, Jefri Ananta berharap, mendapatkan perlindungan hukum dari Kapolda Sumut dan memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan membatalkan Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan Nomor STTLP/2503/YAN.2.5/K/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 25 November 2021.
Surat Jefri Ananta yang juga ditembuskan ke Presiden RI, Menko Polhukam RI, Kapolri, Kompolnas dan Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua IPW dan Ketua MAKI ini, juga menyampaikan harapan pada Kapolda Sumut untuk mengambil alih penanganan proses Laporan Polisi itu.
“Saya berharap LP yang diajukan tersebut diproses di Polda Sumatera Utara guna mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan motto Bapak Kapolri dengan PRESISI nya,” harapnya.
Dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda tak merespon pesan konfirmasi yang disampaikan via Whats App perwira polisi itu. Di laman WA nya terlihat centang 2.
Sementara, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023) berjanji akan mengecek Surat Permohonan Perlindungan Hukum Jefri Ananta ke pimpinanya.
“Nanti kita cek,” respon Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi. (red/bs)