MEDAN – Semangat untuk meningkatkan kualitas layanan umat yang “dikobarkan” Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, tampaknya tak “membara” di Kemenag Sumut. Ini tercermin dari lambannya proses penataan/pengembalian guru PPPK angkatan tahun 2022 ke satuan kerja (Satker) awal, sesuai daerah domisili.
Hingga 2005 ini misalnya, pengembalian guru PPPK di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut belum terealisasi. Padahal, tuntutan pengembalian ini, sudah disampaikan ke Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi sejak Juni 2024. Bahkan, Ahmad Qosbi sudah diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sumut.
Bila dibanding dengan provinsi lain di Indonesia, layanan proses penataan/pengembalian guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut ini, sangat jauh tertinggal. Menurut informasi yang dihimpun asaberita.com, hingga saat ini, 14 Kanwil Kemenag provinsi di Indonesia sudah melakukan pengembalian guru PPPK ke Satker awal sesuai domisili.
Ke 14 Kanwil Kemenag tersebut adalah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Aceh, Kalimantan Tengah (Kalteng), Bengkulu, Sumatera Selatan (Sumsel), Bangka Belitung (Babel), Jawa Timur (Jatim), Maluku Utara (Malut), Maluku, NTB, Papua, Riau dan terbaru adalah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kondisi inilah yang membuat ribuan guru PPPK di lingkungan Kemenag Sumut menjadi bingung. “Kami merasa ada ketidakadilan. Padahal, di 14 provinsi lain sudah terlaksana,” tulis salah seorang guru PPPK yang minta namanya dirahasiakan, melalui pesan WhatApss, Senin (06/01/2025).
BELUM ADA JAWABAN MENAG
Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (06/01/2025) mengaku, pihaknya sudah mengirim tahap pertama pengajuan penataan/pengembalian guru PPPK kepada Menteri Agama (Menag). “Kita sudah ajukan tahap pertama. Tapi sampai sekarang belum mendapat jawaban dari Menteri Agama,” jelas Ahmad Qosbi.
Ahmad Qosbi mengaku belum mengetahui kapan pengiriman pengajuan usulan untuk tahap kedua. “Saat ini sedang tahap Anjab ABK dan AKL. Jadi, untuk pengajuan tahap kedua belum diketahui kapan akan dikirimkan ke Menteri Agama,” jelasnya.
Ahmad Qosbi mengaku, keterlambatan penataan/pengembalian guru PPPK tahun 2022 ini, juga disebabkan karena saat ini Kanwil Kemenag Sumut sedang fokus mengurus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon PPPK hasil rekrutmen tahun 2024.
“Jumlahnya calon PNS dan calon PPPK penerimaan tahun 2024 ini sangat banyak. Apalagi tidak hanya guru. Tetapi juga ada yang lain. Maka ini yang menyebabkan terlambat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Qosbi kepada asaberita.com mengaku bahwa keterlambatan proses penataan guru PPPK tahun 2022 tersebut, disebabkan adanya informasi yang menyebut ada oknum-oknum yang melakukan permintaan uang kepada para guru PPPK agar bisa dikembalikan ke Satker awal.*
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025