NasionalPeristiwa

Lindungi Tanah Adat Sebelum Terlambat, DPR Dukung Langkah ATR/BPN Amankan Hak Ulayat di Kalsel

×

Lindungi Tanah Adat Sebelum Terlambat, DPR Dukung Langkah ATR/BPN Amankan Hak Ulayat di Kalsel

Sebarkan artikel ini
Lindungi Tanah Adat
Lindungi Tanah Adat Sebelum Terlambat, DPR Dukung Langkah ATR/BPN Amankan Hak Ulayat di Kalsel

BANJARBARU – Di tengah masifnya ekspansi ekonomi dan proyek pembangunan nasional, pengamanan tanah ulayat masyarakat adat menjadi semakin mendesak. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan pentingnya negara hadir sejak dini dalam memberikan pengakuan hukum dan perlindungan terhadap tanah adat, sebelum konflik muncul ke permukaan.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

“Kalau sejak awal kita sudah bisa identifikasi dan daftarkan tanah ulayat, maka potensi konflik karena pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa dicegah. Negara hadir bukan setelah masalah meledak, tapi dari hulu,” tegas Rifqi.

Rifqi menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid, yang dinilai progresif dalam melakukan identifikasi dan pemetaan tanah ulayat.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Hingga saat ini, empat wilayah di Kalimantan Selatan telah tercatat memiliki tanah ulayat yang teridentifikasi dan dipetakan: Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Namun demikian, Rifqi menyebut angka ini kemungkinan masih jauh dari jumlah sebenarnya. “Saya yakin masih banyak wilayah lain yang memiliki tanah ulayat, tapi belum teridentifikasi. Karena itu, kepala daerah dan DPRD harus ikut ambil bagian,” serunya.

Menurut Rifqi, isu tanah adat biasanya muncul di daerah-daerah dengan sumber daya alam melimpah, sehingga sering menjadi incaran berbagai pihak. Tanpa identifikasi dan perlindungan hukum, masyarakat adat bisa tersisih dari tanah leluhurnya.

“Kalau kita abaikan, maka yang terjadi adalah konflik berkepanjangan, kriminalisasi warga adat, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menteri AHY dan Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan langkah awal penting dalam membangun kerangka hukum yang melindungi tanah ulayat dari ketidakpastian, sekaligus menempatkan masyarakat adat sebagai bagian sah dari sistem agraria nasional.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *