HukumSumatera Utara

LSM JAGA MARWAH Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Perumahan IKIP di Medan Senilai Rp 1,3 Triliun ke KPK

×

LSM JAGA MARWAH Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Perumahan IKIP di Medan Senilai Rp 1,3 Triliun ke KPK

Sebarkan artikel ini
Laporkan Pengalihan Lahan
LSM JAGA MARWAH Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Perumahan IKIP di Medan Senilai Rp 1,3 Triliun ke KPK

Asaberita.com, Medan – Jaringan Penjaga Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) melaporkan dugaan alih fungsi lahan milik Universitas Negeri Medan (Unimed), yang sebelumnya dikenal sebagai IKIP, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa (11/6/2024).

Dalam laporan tersebut, JAGA MARWAH mengungkapkan bahwa Unimed, sebagai universitas negeri, kehilangan aset berupa lahan seluas 13,5 hektar yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono/Asrama Simpang Jalan Gaverta, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Ketua JAGA MARWAH, Edi S Tamba, pada Rabu (12/6/2024) membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk Rencana Perumahan IKIP telah beralih kepemilikan ke PT Nusa Inti Prima Pratama (NIPP) dan kemudian ke PT Nusa Land.

“Kami telah melaporkan ke KPK atas dugaan alih fungsi aset lahan Rencana Perumahan IKIP yang sekarang bernama Unimed ke PT NIPP. Lahan tersebut dijadikan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan saat ini telah dialihkan ke PT Nusa Land. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun dengan estimasi harga tanah Rp 10 juta per meter,” jelas Edi S Tamba via telepon.

Berdasarkan data yang dimiliki JAGA MARWAH, proses alih fungsi ini bermula dari pembentukan Panitia Proyek Perumahan IKIP oleh Rektor IKIP, Prof Apul Panggabean, melalui Surat Keputusan No. 05/PP/9-IKIP/74 tanggal 29 Juni 1974. Panitia tersebut menjual persil tanah kepada masyarakat dengan harga Rp 300.000 untuk luas tanah 20 x 30 meter.

BACA JUGA :  Terkait Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru, Ombudsman Panggil Rektor Unimed

Pada tahun 1991, Panitia Proyek Perumahan IKIP menandatangani perikatan dengan PT NIPP melalui Akta No. 24 tanggal 25 Maret 1991, yang menyatakan persetujuan dan penyerahan hak atas lahan tersebut. Sejak itu, lahan seluas 13,5 hektar beralih ke PT NIPP dan kemudian dialihkan lagi ke PT Nusa Land pada tahun 2012.

Edi S Tamba menambahkan bahwa berdasarkan putusan hukum, PT NIPP mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan pembelian dari masyarakat pada tahun 1996. Namun, JAGA MARWAH menegaskan bahwa alih fungsi ini merugikan negara dan meminta KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Edi Suryanto, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Terima kasih atas informasinya,” tulis Edi Suryanto melalui pesan WhatsApp.

Laporkan Pengalihan Lahan
Lahan perumahan IKIP yang kini diduga telah dialihkan ke pihak ketiga.

Sementara itu, Humas Unimed, Surip, menyatakan bahwa lahan seluas 13,5 hektar tersebut tidak pernah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) Unimed. Meskipun beberapa kali muncul dalam persidangan, lahan tersebut tidak pernah menjadi milik universitas.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unimed Raih Emas di Kejuaraan Kickboxing Asia

“Kasus ini sudah beberapa kali masuk persidangan, dan tanah tersebut tidak pernah ada dalam data BMN di Unimed. Artinya, tanah tersebut tidak pernah menjadi milik Unimed,” jelas Surip.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Nusa Land, melalui Divisi Hukumnya Agus Sucipto Wirasatya SH, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media.

Pantauan wartawan menunjukkan bahwa lahan 13,5 hektar tersebut saat ini masih kosong, dengan pagar permanen di bagian samping dan belakang, serta pagar biasa di bagian depan. Area tersebut juga dipenuhi semak belukar dan pohon keras. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *