Scroll untuk baca artikel
#
BeritaMedanUniversitarian

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta untuk UAS dan UTS

×

Mahasiswa KIP UDA Diduga Dipungut Rp3,3 Juta untuk UAS dan UTS

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa KIP UDA Medan diduga dipungut Rp3,3 juta untuk biaya UAS dan UTS.

MEDAN – Konflik kepemimpinan di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang tak kunjung usai kini diduga berdampak serius terhadap mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), khususnya penerima beasiswa KIP Kuliah. Dualisme yayasan dan rektor yang masih bersengketa di ranah hukum disebut memicu kebijakan yang membebani mahasiswa secara finansial dan akademik.

Sejumlah dosen UDA mengungkapkan, Selasa (3/3), bahwa mahasiswa kurang mampu penerima KIP Kuliah diduga menjadi korban pungutan untuk mengulang Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Tengah Semester (UTS).

Menurut keterangan dosen, mahasiswa yang sebelumnya mengikuti perkuliahan di bawah yayasan kepemimpinan Partahi Siregar disebut dianggap belum terdaftar dalam sistem yayasan versi HNK.

Kondisi itu muncul setelah adanya kebijakan pendataan ulang mahasiswa KIP Kuliah. Mahasiswa kemudian diduga diarahkan untuk mengulang UAS agar nilai mereka bisa diinput ke sistem. Biaya yang dibebankan sebesar Rp75.000 per SKS. Dengan beban 22 SKS, mahasiswa harus membayar Rp1.650.000.

Namun persoalan tak berhenti di situ.Saat mahasiswa hendak melakukan pembayaran, mereka kembali diinformasikan bahwa ujian yang harus diulang bukan hanya UAS, tetapi juga UTS, dengan perhitungan biaya yang sama. Total yang harus dibayarkan pun mencapai Rp3.300.000 per mahasiswa.

Di Hubungi Perempuan Berinisial R

Para mahasiswa disebut pertama kali dihubungi melalui telepon oleh seorang perempuan berinisial R yang mengaku dari Yayasan versi HNK. Informasi mengenai kewajiban mengulang ujian dan rincian biaya disampaikan melalui komunikasi tersebut.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan MA

Dosen yang menyampaikan informasi ini menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan, mengingat mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan kelompok kurang mampu secara ekonomi.

“Mahasiswa ini bisa kuliah karena beasiswa. Kalau mereka harus membayar jutaan rupiah, jelas itu memberatkan dan berpotensi mengganggu keberlanjutan studi mereka,” ujar salah seorang dosen.

Lebih jauh, kata dosen itu, bahwa untuk mahasiswa penerima KIP uang kuliahnya dibayar oleh pemerintah langsung ke rekening kampus dan tidak boleh dibebankan biaya tambahan apapun termasuk pemungutan uang ujian.

Kemudian terkait permasalahan konflik internal yayasan jangan merugikan mahasiswa penerima KIP. Kampus perlu ditegur oleh pemerintah dalam hal ini Kemdiktisaintek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti Wilayah I Sumut. Namun menjadi pertanyaan apakah LLDikti merespon atau tIdak peduli, mengingat kasus dugaan korupsi KIP Kuliah juga tengah menerpa lembaga tersebut.

Dampak Akademik Dan Psikologis

Konflik internal yayasan yang belum terselesaikan disebut menciptakan suasana kampus yang tidak kondusif. Mahasiswa mengaku kebingungan menentukan otoritas yang sah, sementara kegiatan akademik terancam terganggu.

Sejumlah dosen juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan perlakuan di lingkungan kampus, di mana satu pihak disebut lebih leluasa menjalankan aktivitas, sementara pihak lain merasa dibatasi.

BACA JUGA :  Duka Banjir Sumut: Polda Turun Total, Syaiful Syafri Sampaikan Apresiasi

“Konflik ini sudah terlalu lama dan dampaknya nyata ke mahasiswa. Kampus seharusnya ruang akademik, bukan arena perebutan kekuasaan,” ujar dosen lainnya.

Para dosen mendesak agar konflik YPDA segera diselesaikan secara netral dan transparan, tanpa mengorbankan mahasiswa. Mereka juga meminta adanya klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak YPDA versi HNK terkait dugaan kewajiban pembayaran Rp3,3 juta kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika dugaan ini terbukti, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap mahasiswa penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Konflik yang berkepanjangan bukan hanya soal legalitas kepengurusan yayasan, tetapi kini menyangkut masa depan ratusan mahasiswa yang bergantung pada kepastian akademik. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *