Hukum

MAKI Ramal Jawaban KPK di Sidang Gugatan Penghentian Kasus Lili Pintauli

×

MAKI Ramal Jawaban KPK di Sidang Gugatan Penghentian Kasus Lili Pintauli

Sebarkan artikel ini
MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Asaberita.com, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pimpinan KPK Lili Pintauli. MAKI meramal jawaban yang akan diberikan KPK dalam sidang dengan agenda jawaban tergugat yang digelar besok.

“Saya boleh meramal yaitu jawabannya KPK bahwa tidak sedang menangani penyidikan kasus dugaan gratifikasi karena tidak ada laporan katanya nanti, padahal itu kan di depan mata kepala sendiri masak butuh laporan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (27/3/2023).

Boyamin menilai sikap KPK yang tidak melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi yang diterima Lili merupakan bentuk penghentian kasus tersebut. Diketahui, sidang Praperadilan MAKI dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili dengan agenda jawaban tergugat, yaitu KPK dan Dewas KPK, akan digelar besok di PN Jakarta Selatan.

“Bahkan sebenernya itu kan tugasnya untuk menyidik, saya tahu bahkan penyelidikan aja belum, apalagi penyidikan. Tapi bagi saya kan menurut guru bahasa yang pernah saya hadirkan, guru bahasa Indonesia dari SMP, itu tidak melakukan itu sama dengan menghentikan. Jadi kalau tidak melakukan penyidikan sama dengan menghentikan penyidikan, maka kemudian dalil saya adalah penghentian penyidikan yang tidak sah,” ujarnya.

Dia mengatakan KPK bersikap tak adil lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan gratifikasi yang diterima mantan pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, Dewas KPK juga memiliki dugaan adanya gratifikasi yang diterima Lili Pintauli.

“Nah, menurut saya, dalam konteks yang fasilitas MotoGP Mandalika itu diduga bu Lili itu menerima gratifikasi, nah kemudian Dewan Pengawas KPK juga mengatakan bahwa itu ada dugaan itu, tapi mau disidangkan kemudian mundur, kan gitu. Tapi dia juga, Dewas tidak adil, kalau dulu dianggap mencuri mas itu direkomendasikan diproses pidana tapi Bu Lili tidak direkomendasikan, alasannya karena belum sampai putusan, kalau tidak salah kan begitu,” kata Boyamin.

BACA JUGA :  PUD Pasar-Bank BRI Sosialisasi Digitalisasi ke Masyarakat Sembari Berbagi Takjil

“Maka atas peristiwa itu, ketika ini KPK juga tidak adil, kalau orang lain, pihak lain itu yang level tinggi pun diproses itu hukum korupsi, tapi terhadap Bu Lili kok diduga dibiarkan maka kemudian atas dasar peristiwa itulah kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel, atas tidak adilnya KPK yang tidak melakukan proses terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bu Lili Pintauli Siregar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan MAKI siap menghadapi sidang pembuktian Praperadilan tersebut yang akan digelar Rabu (29/3) lusa. Dia menuturkan akan membawa sejumlah barang bukti berupa kumpulan pemberitaan pengakuan Dewas dan penanganan KPK saat itu.

“Hasil kreativitas temen-temen media, beritanya saya kliping semua nanti saya cetak jadi bukti, kan begitu. Kan peristiwanya istilahnya dalam hukum itu sesuatu hal yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan itu sebenernya, nah saya membuktikan emang ada peristiwanya bahwa KPK mengakui sedang menangani dugaan korupsi pembelian LNG, kedua juga Dewas juga mengakui bahwa ada laporan dugaan pelanggaran etik. Jadi itu aja berita temen-temen aja yang saya jadikan kliping,” tuturnya.

Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Adapun permohonan MAKI sebagai berikut:

BACA JUGA :  KPK Lelang Barang Mewah Milik Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ada Koper, HP dan Laptop

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subsider:Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *