MEDAN – Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk menolak server suara pasangan calon 01, Bobby – Surya, yang rencananya akan digunakan sebagai dasar data quick count dan ditayangkan di sejumlah televisi nasional. Margasu meminta KPU Sumut tetap bersikap netral hingga penghitungan akhir Pilgub Sumut pada 27 November 2024 mendatang.
Desakan ini disampaikan dalam aksi massa Margasu di depan Kantor KPU Sumut pada Sabtu (23/11/2024). Ketua Umum Margasu, Hasanul Arifin Rambe alias Gopal, menyoroti dugaan penggunaan aplikasi oleh paslon 01 untuk menginput data suara warga Sumut ke server mereka.
“Kami mendapat informasi bahwa paslon 01 menggunakan aplikasi untuk menginput data suara warga Sumut ke server mereka. Kami menduga KPU Sumut mengetahui hal tersebut,” ungkap Gopal.
Menurut Margasu, terdapat indikasi bahwa data server paslon 01 akan ditayangkan dalam bentuk real count di televisi nasional dan disajikan sebagai quick count. Gopal menuding KPU dan Bawaslu Sumut telah melakukan komunikasi dengan paslon 01 terkait hal ini.
“Kami menduga KPU dan Bawaslu Sumut sudah ada kesepakatan dengan paslon 01 untuk menayangkan data quick count mereka di televisi nasional. Hal ini berpotensi menciptakan opini publik yang dapat memicu kegaduhan demokrasi,” lanjutnya.
Margasu mendesak KPU Sumut untuk menolak penggunaan server suara paslon 01 yang akan menjadi dasar quick count, agar tidak terjadi isu negatif yang dapat merugikan demokrasi di Sumut.
“Kami mendukung KPU Sumut bersikap netral dan tidak terpengaruh server suara paslon 01, sehingga Pilgub Sumut dapat berjalan aman dan kondusif tanpa menimbulkan kegaduhan,” tegas Gopal.
KPU Sumut Pastikan Netralitas
Tak lama setelah aksi, Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menemui massa Margasu di depan kantor KPU. Ia memastikan KPU Sumut bersikap netral terhadap kedua pasangan calon.
“KPU Sumut saya pastikan berlaku netral kepada pasangan calon 01 dan 02. Percayakan kepada kami, hasil real count KPU yang memastikan sahnya perolehan suara. Proses rekapitulasi dilakukan sesuai peraturan, mulai dari TPS, kecamatan, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi,” ujar Damanik.
Ia menegaskan, data resmi KPU akan diambil dari hasil rekapitulasi berjenjang yang telah diatur oleh undang-undang, bukan dari hasil quick count.
“Quick count tidak menentukan hasil resmi pemilihan. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.
Aksi Margasu berlangsung dengan tertib hingga massa membubarkan diri setelah mendapat tanggapan dari KPU Sumut. Pilgub Sumut 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan dua pasangan calon bersaing memperebutkan kursi gubernur.
(ABN/Basri)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025