MEDAN – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan melakukan patroli pengawasan.
Patroli yang melibatkan jajaran Bawaslu hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini bertujuan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat dan Pasangan Calon (Paslon) tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Pilkada serentak tahun 2024.
“Patroli pengawasan di masa tenang ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold dalam Apel Siaga dan pelepasan Patroli Pengawasan pada masa tenang Pilkada di Lapangan Balai Desa Kecamatan Medan Helvetia, Minggu, (24/11/2024).
Pada kesempatan itu, David yang didampingi anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Febriza Rizky Adela serta Imeldaria Butar-butar menjelaskan, patroli pengawasan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan masa tenang Pilkada serentak tahun 2024.
“Karena itu, jajaran Bawaslu di kecamatan hingga ke PTPS melakukan patroli untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan. Sehingga, hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat dicegah dan dihindari,” jelas David.
Kemudian, David mengungkapkan, selain jajarannya, patroli pada masa tenang ini juga melibatkan aparat keamanan.
“Patroli masa tenang ini dimulai pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024. Pada patroli di masa tenang ini, Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli,” ungkap David.
Selain itu, kata David, Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan pada masa tenang ini.
“Semuanya dilakukan tidak lain adalah sebagai bagian dari pencegahan,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela menambahkan, pihaknya telah melakukan apel siaga penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kantor Walikota Medan Bersama unsur Forkopimda.
“Sedangkan jajaran kita di kecamatan melakukan apel siaga penertiban APK di kantor camat masing-masing pada hari Sabtu, 23 November 2024 dan dilanjutkan dengan penertiban APK dan bahan kampanye di seluruh Kota Medan,” kata Febriza.
(ABN/Rijam)