Langkat — Komunitas Masyarakat Melek Energi (MME) menyuarakan penolakan keras terhadap rencana reklamasi Pantai Bubun di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta pengelolaan sumur migas SCGD-01 dan SCGD-02 oleh perusahaan swasta.
Reklamasi pantai dinilai akan merusak ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Sementara itu, MME juga menyoroti rencana keterlibatan Energi Mega Persada (EMP), anak usaha Grup Bakrie, dalam pengelolaan blok migas tersebut. Grup ini sebelumnya dikaitkan dengan tragedi lingkungan Lumpur Lapindo yang hingga kini menyisakan trauma mendalam bagi masyarakat.
“Menyerahkan blok migas kepada perusahaan dengan rekam jejak lingkungan yang buruk adalah kesalahan besar. Negara harus hadir melalui Pertamina untuk mengelola sumber daya ini secara profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” tegas Ketua MME, Irwandi Pratama, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5).
Irwandi juga meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Langkat dan Gubernur Sumatera Utara, untuk bersikap tegas membela kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam seharusnya berada di tangan negara, bukan diswastanisasi demi keuntungan semata.
Sebagai bentuk aksi nyata, MME berencana menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Utara guna mendorong pemerintah daerah menyampaikan aspirasi penolakan ke pemerintah pusat.
Tak hanya itu, MME juga akan mengintensifkan kampanye penyadaran publik, menggalang petisi nasional, serta mengirim surat resmi ke Presiden RI dan Kementerian ESDM agar reklamasi dihentikan dan pengelolaan blok migas dialihkan ke Pertamina.
(ABN/Ham)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025