HukumPeristiwa

Melalui Restoratif Justice, Kejaksaan Pulihkan Hubungan Keluarga Abang dan Adik Secara Humanis

×

Melalui Restoratif Justice, Kejaksaan Pulihkan Hubungan Keluarga Abang dan Adik Secara Humanis

Sebarkan artikel ini
Restoratif Justice
Melalui Restoratif Justice, Kejaksaan Pulihkan Hubungan Keluarga Abang dan Adik Secara Humanis

MEDAN — Bertempat di ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (02/12/2024), berlangsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Gintin, SH, MH. Permohonan ini dipresentasikan secara daring kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (TP Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, bersama tim. Setelah melalui pembahasan, permohonan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis.

Kronologi Perkara

Perkara bermula pada Rabu, 16 September 2024, sekitar pukul 16.40 WIB, di Gang Duroni, Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka, Muhammad Harun, mendatangi adik kandungnya, Irwansyah Putra, untuk meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Irwansyah, sehingga menimbulkan emosi pada tersangka.

BACA JUGA :  PB Hipamahkota Beri Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Tersangka kemudian memukul Irwansyah dengan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya, mengenai pinggang kiri korban. Akibatnya, Irwansyah mengalami luka memar yang menghambatnya bekerja sebagai nelayan. Tidak terima atas kejadian tersebut, Irwansyah melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pantai Cermin. Perbuatan tersangka diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Restoratif Justice

Penyelesaian Melalui Restoratif Justice

Setelah mempelajari perkara, Jaksa Fasilitator pada Kejari Serdang Bedagai memediasi kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, yang melibatkan tersangka dan korban yang merupakan abang dan adik kandung, tercapai kesepakatan damai secara humanis.

Melalui pendekatan Restoratif Justice, hubungan kekeluargaan antara Muhammad Harun dan Irwansyah Putra berhasil dipulihkan. Pendekatan ini sejalan dengan upaya Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan solutif, terutama dalam perkara yang melibatkan hubungan keluarga.

BACA JUGA :  PN Binjai Gelar Sidang Awal Praperadilan Rosmaida Sitompul, Kejari Binjai Mangkir

(ABN/Qhusyai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *