JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia, termasuk bagi masyarakat transmigran.
Hal itu disampaikan Menko AHY saat menyerahkan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran asal Kabupaten Sukabumi, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
“Saya yakin Kementerian ATR/BPN punya peran sangat penting. Semua pembangunan, baik di Jawa maupun luar Jawa, selalu bermula dari satu hal: lahan. Kalau status lahan tidak jelas, jangan harap ada yang berani membangun. Bahkan investasi pun tak akan datang,” tegas AHY.
Menurut AHY, sertipikat tanah bukan hanya dokumen legal, melainkan juga modal awal menuju kesejahteraan. Kepastian hukum atas tanah menjadi kunci bagi masyarakat, khususnya para transmigran, untuk memiliki rasa aman, percaya diri, dan peluang akses ekonomi yang lebih luas.
“Bertahun-tahun hidup di atas lahan tanpa sertipikat jelas pasti menimbulkan kecemasan. Itu bisa mengikis semangat hidup dan menghambat berkembangnya usaha,” ujar AHY.
Cerita perjuangan panjang itu dirasakan langsung oleh Kamela Tifah, salah satu transmigran penerima sertipikat. Setelah menanti selama 23 tahun, akhirnya ia memegang bukti legal kepemilikan atas tanah yang ia tempati.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sertipikat ini saya tunggu selama 23 tahun. Sekarang sudah saya terima, dan ada di tangan saya,” ungkap Kamela haru.
Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Menko AHY, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman. Hadir pula Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, dan sejumlah pejabat dari kementerian/lembaga terkait.
Langkah nyata ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang ditempati masyarakat memiliki legalitas yang kuat, sebagai fondasi pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
(ABN/REL)