MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 875 sertifikat tanah secara simbolik kepada sejumlah pihak di Provinsi Sumatera Utara.
Acara penyerahan sertipikat itu berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponogoro, Medan, Selasa (7/5/2025), disela pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang yang dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, sejumlah Bupati/Wali Kota se-Sumut, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sumut dan perwakilan penerima sertfikat tanah.
Menteri Nusron menyatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sejumlah pihak yang menerima sertifikat tanah antara lain Pendeta Asmina Siregar mewakili Rumah Ibadah Gereja Methodist di Medan, Rektor Universitas Negeri (UIN) Sumut Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., mewakili UIN Sumut, H. Ali Imran, S.E mewakili Pondok Pesantren Yayasan Al-Firdausi Al-Qosimi As-Suadi di Deliserdang, dan Nazhir Azhar Tampubolon mewakili Masjid Aisyah di Kota Binjai.
Total sertfikat yang dibagikan sebanyak 875 sertifikat dengan rincian 215 sertifikat diserahkan ke Pemprov Sumut, Pemkab Asahan 10 sertfikat, Pemkab Labuhanbatu 97 sertifikat, Pemkab Langkat 24 sertifikat, Karo 10 sertifikat, Nias 10 sertifikat, Nias Utara 88 sertifikat serta Gunung Sitoli 6 sertifikat.
Kemudian, Kabupaten Padanglawas 46 sertifikat, Pakpak Bharat 10 sertifikat, Serdang Bedagai 5, Simalungun 3 sertifikat, Tapanuli Tengah 62 sertifikat, Tapanuli Utara 23 sertifikat, Toba 21 sertifikat, Kota Medan 14 sertifikat, Tebingtinggi 10 sertifikat dan Kabupaten Samosir 18 sertifikat.
Selain itu, Kementerian ATR/ BPN juga menyerahkan 64 sertifikat untuk pemerintahan desa, 3 sertifikat Barang Milik Negara (BMN), 61 sertifikat tanah wakaf dan 18 sertifikat untuk tanah rumah ibadah.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah agar tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak akibat status tanah yang tidak jelas.
Program ini, ujar Menteri Nusron, bukan hanya tentang sertifikat, tapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara yang turut menerima sertifikat secara simbolik atas aset-aset Pemprov Sumut menyoroti tentang pentingnya legalitas aset dan penertiban tanah di seluruh wilayah provinsi.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang dinilai telah berpihak pada kepentingan rakyat dan institusi pendidikan seperti UINSU. Gubernur juga mengangkat isu keadilan dalam pengelolaan tanah bekas HGU serta perlunya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Bobby berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat demi kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Tonggak Penting
Sementara itu, Rektor UIN Sumut Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. menyebut pemberian sertifikat Barang Milik Negara (BMN) atas lahan di Jalan Sena, Kabupaten Deliserdang yang diterima lembaga pendidikan yang dipimpinnya itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat legalitas aset tanah kampus dan menjadi bagian dari langkah strategis dalam pengembangan kelembagaan pendidikan tinggi berbasis keagamaan di Indonesia.
Penyerahan ini, katanya juga merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendorong tata kelola aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan berdaya guna.
Prof. Dr. Nurhayati juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri ATR/BPN dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat ini akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pengembangan kampus dan peningkatan layanan pendidikan bagi masyarakat. (ABN/REL)
- Pemkab dan BPN Labuhanbatu Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Aset dan Tingkatkan PAD - Juli 21, 2025
- Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikuti Penutupan Evaluasi Kinerja Triwulan II Kementerian ATR/BPN - Juli 21, 2025
- Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - Juli 19, 2025