Oleh: TGS. Prof. Dr. KH. Saidurrahman, M. Ag *
Pendahuluan
MESKIPUN bagi sementara orang ‘persoalan radikalisme’ telah dengan sengaja dibesar-besarkan hingga melampaui fakta atau realitas yang sejatinya ada. Namun, bagi saya keberadaan radikalisme atau setidaknya yang terpapar radikalisme telah begitu nyata terlihat dan terasa demikian dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.
Saya sudah menyaksikan adanya unsur keterpaparan ini pada sejumlah materi khutbah Jum’at di sejumlah masjid yang kebetulan pada suatu waktu saya menjadi jama’ah di dalamnya. Keterpaparan ini juga telah dengan mudah kita saksikan pada sejumlah status, comment dan perdebatan antar pengguna medsos (fb, twitters dan WA).
Celakanya, keterpaparan ini telah menyebar menyerupai hama atau pun virus yang dapat berkembang dan meluas, menyusup ke berbagai relung kehidupan kita, bahkan hingga sebagian kita menjadi terpapar tanpa sadar.
Radikalisme Masih Menjadi Diskursus
Memang, masih ada diskursus yang cukup panjang terkait dengan pendefenisian istilah “Radikalisme” itu, apalagi jika terhadapnya dilakukan berbagai pendekatan. Ada yang memaksakan untuk merelasikan makna “Radikalisme” dengan istilah “Radics— dalam makna pemikiran mendalam hingga ke akar-akarnya”— lalu menyimpulkan bahwa “Radikalisme” — menjadi tidak masalah kalau bukannya malah penting dan harus.
Tentu saja, bagi saya cara pandang tersebut sangatlah naif, terlebih ketika kita menyadari bahwa “istilah Radikalisme”— yang lahir di Indonesia sangat didasarkan pada kontekstual (fakta & realitas) yang dihadapi saat ini dan diprediksi di masa datang.
Memang, dalam perspektif Filsafat Wacana, munculnya pluralitas pemaknaan atau interpretasi atas suatu istilah sangat lah lumrah atau bahkan niscaya. Tidak terkecuali pada istilah “Radikalisme” ini, apalagi faktanya istilah ini telah sekian lama mendunia dan mengglobal dalam berbagai waktu dan konteksnya.
Penting dipahami bahwa, sudah menjadi tradisi kita Bangsa Indonesia, akan melakukan filterasi, sinkritisasi dan akulturasi atas istilah, idiom dan nilai apa saja yang masuk ke alam pikir dan sejarah kehidupan sosial kita. Untuk itu, terhadap istilah “Radikalisme” ini juga harus diterapkan pendekatan dan perlakuan yang sama dan setara.
Menarik, ketika beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo– menawarkan istilah baru yaitu “Manipulator Agama” untuk menggantikan istilah “Radikalisme”. Tentu saja, gagasan ini dikedepankan karena ada pertimbangan atas konteks yang sedang dihadapi di Indonesia. Ada sejumlah penentangan terhadap kehadiran istilah baru ini, karena ada indikasi generalisasi dengan memposisikan agama sebagai satu-satunya yang ditumpangi para pelaku “Radikalisme”.
Terhadap, kerancuan itu agaknya penting dilakukan pemetaan dengan memperhatikan aspek-aspek ke-khasan dan spesifikasi. Barangkali bisa dikedepankan istilah “Manipulator Agama”– sebagai padanan atas istilah “Radikalisme Agama”— kemudian dengan metode pembatasan dikedepankan istilah “Manipulator Budaya”— sebagai padanan atas kata “Radikalisme Budaya” — dan demikian seterusnya.
Dalam konteks kita di Indonesia saat ini, maka “Radikalisme Agama” — atau “Manipulator Agama”— dipandang telah menjadi salah satu masalah utama saat ini, dan karena itu perlulah mendapat perhatian secara serius.
Radikalisme Beragama Vs Moderasi Beragama
“Radikalisme Agama”— perlu dilihat dalam dua pendekatan: personal dan komunal. Hal ini menjadi penting, agar secara apel to apel dapat direlasikan dengan posisi agama terhadap manusia baik secara personal maupun komunal.
Secara personal, dapat dipahami bahwa, setiap orang secara instingtif atau ‘fitrah’ — telah memiliki kecenderungan untuk mendekati Tuhan sebagai hakikat eksistensi. Kecenderungan ini dibangun secara sistematis melalui pengamatan empiris (inderawi), penerimaan logika (rasional), hingga penelusuran kontemplatif (intuisi-qalbu)– yang seterusnya mengkonstruksi keyakinan (iman).
Keyakinan (iman) dalam hal ini bersifat sangat personal dan berada pada sisi terdalam eksistensi manusia. Iman dalam kualitas ini membuka gerbang bagi terhubungnya eksistensi manusia secara personal dengan alam esoterisme (universal)— sehingga tidak mungkin di dalamnya ada perseteruan apalagi pertengkaran. Iman ini, menghantarkan seseorang ke alam dimana semua nilai-nilai universal teraktualisasi secara sempurna. Alam ini diliputi kebenaran, cinta, kemartabatan, kesucian, kasih sayang sehingga menggembirakan bagi siapa saja.
Dalam relasi vertikal ke alam esoteris, tidak ada hambatan bagi setiap orang untuk mengokohkan dan menjaga imannya meski pun sangat beragam. Tetapi, secara horizontal dalam konteks komunal atau sosial, maka di samping “iman” ada agama. Barangkali dapat dikatakan bahwa “iman” itu personalitas sedangkan agama komunal (jama’ah). Keimanan bisa menjadi landasan bahkan modal utama dalam membangun suatu agama terutama ketika ia harus diaktualisasikan dalam kehidupan komunal. Karena itulah, secara sosiologis “agama” dimaknai sebagai “agar iman dapat terpelihara tidak rusak atau agar tidak kacau balau”.
Agama hadir untuk mengatur dan mengajarkan bagaimana seseorang mengkonstruksi keimanannya. Tetapi lebih dari itu, agama juga meliputi bagaimana seseorang ketika berkumpul dengan selainnya dapat memelihara kualitas imannya di tengah-tengah dinamika dan keberagaman di alam serba terbatas ini.
Di ranah alam semesta, keimanan akan bersentuhan dengan keragaman atau pluralitas baik pada ranah intuitif, rasional apalagi empiris. Keragaman jalan intuitif telah melahirkan keragaman dalam aktualisasi kedekatan dan kecintaan kepada Tuhan, begitu pun juga dengan keragaman simpulan-simpulan rasionalitas.
Keragaman ini, akan lebih kentara pada ranah empiris, dimana keimanan mesti menjelma menjadi strategi, sikap, putusan dan tindakan. Sikap, putusan dan tindakan yang sejatinya dilandasi iman yang vertikal tersebut, ketika bergerak secara horizontal dalam konteks kehidupan sosial bermasyarakat dan berbangsa akan diwarani bahkan dipola sedimikan rupa agar ia dapat harmoni di tengah-tengah keragaman yang niscaya ada.
Aktualisasi agama dalam ranah ini tidak boleh dalam rangka memisahkan seseorang dari keimanannya yamg sejati, tetapi tidak juga harus membuatnya merasa terpisahkan dari tradisi yang dibangun bersama alam dan masyarakatnya.
Sehingga seorang yang bersuku sunda dapat mengatakan “saya seorang sunda, saya muslim dan saya Indonesia”. Atau seorang bersuku Ambon mengatakan “saya seorang Ambon, saya Nasrani dan saya Indonesia”. Agama dalam konteks ini dapat mengokohkan iman tanpa membuat seseorang terserabut dari budaya apalagi bangsanya.
Dengan kesadaran ini, maka adaptasi iman terhadap keberagaman tidak harus melemahkan apalagi merusak substansi keimanan itu sendirk. Upaya agama melahirkan ajaran yang dapat dipedomani dalam berpikir, memutuskan, besikap dan berbuat tanpa melemahkan atau merusak keimanan pada satu sisi, dan tetap dapat memelihara kohesi, harmoni dan keselarasan atas berbagai hal yang memang beragam dan berbeda pada sisi lainnya inilah yang disebut dengan “Moderasi Beragama”.
Moderasi Beragama — dengan demikian adalah terbangunnya suatu sistem keberagamaan yang dapat menjaga keselarasan dan kesetimbangan antara pengokohan atas keimanan di satu sisi dengan harmoni dan kedamaian pada sisi lainnya.
Untuk menyahuti makna substantif dari “Moderasi”– suatu agama mesti mampu mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai yang dapat menjadi dasar bagi lahirnya pemikiran, putusan, ucapan, sikap dan tindakan yang inklusif, terbuka, toleran, akomodatif terhadap adanya fakta dan realitas keragaman, kebhinnekaan dan pluralitas.
Seorang yang memahami dan mampu menginternalisasi ajaran agama dalam konteks ini akan memastikan bahwa pemikirannya tidak akan merusak kemurnian imannya pada satu sisi dan pada saat yang sama tidak juga mendeskreditkan pemikiran, menyalahkan atau mengabaikan pemikiran orang lain.
Keputusannya tidak akan merendahkan atau menyederhanakan imannya pada satu sisi, tetapi tidak pula menzalimi, mengeksploitasi dan menyudutkan selainnya pada sisi yang lain. Ucapannya, tidak akan merusak atau menodai kesucian imannya pada satu sisi, tetapi tidak juga harus menghina dan menyakiti orang lain pada sisi lainnya. Sikap dan tindakannya harus menjadi pengejawantahan dari kesucian imannya pada satu sisi, tetapi tidak juga harus menyerang dan menghancurkan orang lain pada sisi lainnya.
Singkatnya inilah yang merupakan prinsip-prinsip dari Moderasi Beragama yang dipandang perlu diaktualisasikan dalam konteks di Indonesia. Seterusnya, pengabaian atas prinsip-prinsip tersebut atau apalagi penentangan terhadap prinsip-prinsip tersebutlah yang mau kita sebut sebagai “Radikalisme Agama” — atau “Manipulator Agama”— sebab dengan dalih memelihara dan mengokohkan iman dengan merusak prinsip-prinsip yang dilahirkan oleh iman itu sendiri.
Penutup
Kita telah sangat beruntung, karena keberagamaan kita masih sangat diwarnai oleh “Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah”—- sebuah sistem beragama yang diyakini dapat secara konsisten namun juga dinamis mengakomodir dan mengaktualisasikan prinsip-prinsip “Moderasi Beragama” dalam konteks keberagamaan di indonesia.
Kemampuan, NU, Muhammadiyah, al-Washliyah, al-Ittihadiyah beserta organisasi lainnya dalam mewujudkan “Moderasi Beragama” dalam konteks Indonesia, telah menjadi modal penting yang dibutuhkan oleh bangsa ini dalam menghadapi ancaman dan rongrongan aliran-aliran trans-nasional yang menyebarkan “Radikalsme Bergama” berbalut kemurnian dan kesucian iman.
* Penulis adalah Rektor dan Guru Besar Siyasah Islam UIN Sumatera Utara Medan
- Tim Gabungan Ratakan Barak Narkoba dan Sita Puluhan Mesin Judi - September 15, 2024
- Personel Polres Binjai Tetap Laksanakan Patroli Malam Meski Diguyur Hujan - September 15, 2024
- Tim Perenang Sumut, Felix Viktor Iberle, Raih Emas dan Pecahkan Rekor PON XXI 2024 - September 15, 2024