MEDAN — Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, memberi pandangan kepada umat muslim di Sumut terkait pemilihan pemimpin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pernyataannya, juru bicara MUI Sumut ini menegaskan bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi persyaratan.
Sedangkan terkait pemimpin yang wajib dipilih umat Islam, Ustad Ardiansyah menyatakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa akan hal ini. “Ada 6 kreteria dalam Fatwa MUI, yakni pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan Umat Islam,” ujarnya, ketika dihubungi wartawan, Senin (02/09/2024).
Berdasarkan Fatwa MUI itu, jelasnya, pemimpin yang wajib dipilih umat Islam adalah pemimpin yang seiman. “Jadi, haram hukumnya bagi umat Islam, memilih pemimpin non muslim berdasar Fatwa MUI itu. Apalagi jika daerah itu, merupakan daerah yang penduduknya mayoritas muslim, dan ada calon dari muslim yang mencalon,” tegas Ustad Ardiansyah.
Dikatakannya, umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga akidah dan kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. “Memilih pemimpin yang seiman adalah bagian dari menjaga kesatuan umat dan menjaga agar hukum-hukum Islam dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya lagi.
Dasar Fatwa
Ustad Ardiansyah juga menjelaskan bahwa dasar Fatwa MUI yang mewajibkan umat Islam untuk memilih pemimpin yang seiman, didasarkan pada beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis, yang menegaskan pentingnya memilih pemimpin dari kalangan muslim untuk menjamin pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu ayat yang dijadikan dasar adalah Surah Al-Maidah ayat 51 yang menyebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin (mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.”
Selain itu, Ustad Ardiansyah juga merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Janganlah kalian memilih pemimpin dari selain kalian (kaum muslimin), karena mereka tidak akan sayang kepada kalian.”
Lebih lanjut, anggota Komisi Fatwa MUI Sumut ini menekankan bahwa Fatwa MUI ini juga merupakan upaya untuk menjaga agar umat Islam tetap kokoh dalam mempertahankan keimanan mereka, serta untuk menghindari potensi konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pemimpin dan mayoritas rakyat yang dipimpinnya.
Konteks Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024, beberapa daerah di Sumatera Utara yang mayoritas penduduknya muslim menghadapi situasi dimana terdapat calon non-muslim yang maju dalam pemilihan. Seperti misalnya di Pilkada di Kota Sibolga, Kabupaten Simalungun dan beberapa daerah lainnya.
Terkait hal ini, Ustad Ardiansyah mengingatkan dan menghimbau agar umat muslim tetap mempedomani Fatwa MUI itu dan teguh dalam memilih pemimpin yang seiman, mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh seorang pemimpin untuk mengarahkan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal keagamaan.
“Pemimpin muslim akan lebih memahami kebutuhan dan aspirasi umat Islam, dan tentunya lebih berkomitmen dalam menerapkan nilai-nilai Islam dalam kebijakan publik. Makanya wajir, jika Islam mewajibkan umat Islam memilih pemimpin yang seiman. Sebab wajar juga, bila umat non muslim memilih pemimpin yang non muslim pula, dan itu sah-sah saja serta dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Namun demikian, terhadap daerah di Sumut dimana umat Islam di daerah itu minoritas, dan tak ada calon muslim yang ikut dalam Pilkada di daerah itu, Ustad Ardiansyah menyarankan umat Islam di daerah itu untuk memilih pemimpin yang paling dekat dengan aspirasi umat Islam dan peduli terhadap kemaslahatan Umat Islam. “Untuk hal ini, tentunya umat Islam di daerah itu yang mengetahui sosoknya,” imbuhnya.
Terakhir, Ustad Ardiansyah menyampaikan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh isu-isu yang mencoba mengesampingkan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kesamaan agama. “Umat Islam harus menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Kita harus bersatu dan menunjukkan bahwa umat Islam di Sumatera Utara tetap solid dan tidak bisa dipecah belah,” pungkasnya. (ABN/bs)