Hukum

Napi yang Kendalikan Sabu dari Lapas Narkotika Langkat Divonis Mati

×

Napi yang Kendalikan Sabu dari Lapas Narkotika Langkat Divonis Mati

Sebarkan artikel ini

Medan – Narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Langkat divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim menilai tidak ada yang meringankan ditemukan pada napi bernama Sayed Abdillah itu.

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Sayed terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Frans di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/11/24) sore.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba serta terdakwa sudah pernah dihukum dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tambah Frans.

Untuk diketahui, Sayed Abdillah telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim conform atau selaras dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya juga menuntut Sayed dengan pidana mati.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sumut Didaulat Berkontribusi Besar Pelaksanaan Aksi HAM

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus narkoba yang menyeret Sayed ini bermula pada awal Januari 2024 lalu. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.

Mengetahui itu, Sayed yang saat itu tengah menjalani hukum di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Kemudian, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Mereka juga menyepakati terkait upah yang akan didapatkan Yosua, yaitu sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.

Kemudian pada Selasa (30/1/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.

Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.

Selanjutnya pada Kamis (1/2/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.

BACA JUGA :  Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 Triliun di PLN Dibongkar

Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.

Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/24).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *